Konsumen dan Pedagang Kompak Tak Setuju GoFood Haram

GoFood tidak haram karena uang lebih adalah ongkos kirim. Itu untuk penghasilan pengemudi karena mereka gajinya dari situ. Itu bukan riba.
Ilustrasi - Seorang pengantar jasa layanan makanan GoFood. (Foto: Instagram/@gofoodpartners)

Yogyakarta - Viralnya video ceramah yang menyebut bahwa layanan pesan antar makanan GoFood haram, menuai beragam tanggapan dari masyarakat, baik pengguna jasa GoFood, mitra pengemudi GoJek yang sering menerima order GoFood, juga pedagang yang memberikan layanan GoFood. Satu hal, mereka kompak mengatakan GoFood tidak haram.

Satu di antara mereka adalah Dewi, 49 tahun, penjual gado-gado di Jalan Patangpuluhan, Yogyakarta. Hari itu Rabu, 29 Juli 2020, perempuan paruh baya ini meracik bumbu untuk gado-gado pesanan pelanggan. Tangan kanan Dewi lincah mengulek bumbu di atas cobek. Sementara tangan kirinya menuangkan air putih untuk melumatkan bumbu yang diuleknya.

Dewi merupakan penjual kuliner khas Yogyakarta, seperti lotek, gado-gado, dan tahu guling. Siang itu warung kulinernya sudah cukup sunyi. Kuliner khas Yogyakarta yang dijualnya pun tinggal seporsi, untuk pembeli terakhir. Bahan-bahan makanan yang sebagian besar terdiri dari sayuran, pun tinggal tersisa beberapa gelintir di dalam etalase kacanya.

Tidak jauh dari tempat Dewi mengolah bahan dan bumbu, terpasang semacam neon box berwarna merah menyala, bertulis "Bisa Dipesan di GoFood".

Dewi mengatakan kuliner hasil olahannya bisa dipesan melalui aplikasi pesan antar makanan, GoFood. Ia juga melayani pesanan untuk dimakan di tempat. Bahkan beberapa waktu lalu, saat awal pandemi Covid-19, Dewi hanya menjual khusus untuk GoFood dan pesanan yang dibawa pulang.

Saat ini, menurut Dewi, penjualannya mengalami cukup banyak penurunan, karena pelanggannya yang merupakan mahasiswa banyak yang masih ada di kampung halaman masing-masing.

Menurut saya GoFood tidak haram karena uang lebih adalah ongkos kirim. Itu untuk penghasilan pengemudi karena mereka gajinya dari situ. Itu bukan riba dan enggak haram. Itu ongkos kirim.

Dewi menyebut keberadaan GoFood sangat membantu dirinya sebagai penjual kuliner maupun selaku konsumen. Sebab, sebagai penjual kuliner, banyak pelanggan yang membeli dagangannya melalui aplikasi itu. Meski tak jarang pembeli langsung jumlahnya lebih banyak daripada pesanan melalui GoFood.

"Hari ini alhamdulillah banyak pesanan lewat GoFood, kemarin agak sepi yang dari GoFood, tapi alhamdulillah sangat membantu," tutur Dewi.

GoFood tidak HaramWarung kuliner di kawasan Patangpuluhan, Yogyakarta, melayani pembelian melalui GoFood, Rabu, 29 Juli 2020. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Sementara sebagai pelanggan, Dewi sangat terbantu saat ingin menikmati kuliner selain makanan olahannya. Terlebih sebagai penjual makanan, Dewi kerap tidak memiliki waktu luang untuk membeli sendiri kuliner yang diinginkannya.

"Membantu sekali, soalnya kan biasa ada orang yang sibuk, terus malas keluar dari rumah. Apalagi dalam kondisi seperti ini ya, ada covid, banyak yang takut keluar dari rumah, berinteraksi dengan orang lain, maka dari itu mereka memakai jasa GoFood," ucapnya.

Dewi sangat berterima kasih dengan adanya GoFood. Sebab, selain menambah jumlah pembeli, dia juga secara tidak langsung telah menabung dari hasil penjualan kulinernya. "Setiap transaksi kan masuk ke rekening. Jadi secara enggak langsung saya menabung juga. Kalau untuk menyempatkan diri menabung kan enggak sempat. Jadi dengan adanya GoFood ini kan nanti tahu-tahu sudah banyak. Alhamdulillah."

Mengenai harga yang dipatok untuk pembelian kuliner, Dewi mengatakan harga untuk pembelian melalui GoFood memang lebih tinggi sekitar 20 persen, sebab itu nanti dipotong dari pihak GoFood sebagai mitra.

Ketika ditanya tentang tudingan bahwa GoFood haram karena dianggap sebagai praktik riba, Dewi dengan tegas menyampaikan pendapatnya. Perempuan berhijab ini menyebut GoFood tidak haram dan bukan riba. Sebab tambahan biaya yang dikeluarkan oleh konsumen merupakan uang jasa untuk pengantar atau pengemudi.

"Menurut saya GoFood tidak haram karena uang lebih adalah ongkos kirim. Itu untuk penghasilan pengemudi karena mereka gajinya dari situ. Itu bukan riba dan enggak haram. Itu ongkos kirim," ujarnya.

GoFood tidak HaramDewi, 49 tahun, pemilik warung kuliner yang melayani pembelian melalui GoFood, sedang meracik pesanan pelanggannya, Rabu, 29 Juli 2020. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Bejo, 43 tahun, seorang pengemudi ojek online yang sering menerima order pesanan GoFood, Bejo, mengatakan hal senada. Ia enggan terlalu memikirkan pernyataan-pernyataan semacam itu. Terlebih seorang ulama, menurutnya sering memesan makanan melalui aplikasi GoFood.

"Rasah di gagas. Mengko malah edan dewe (Tidak usah dipikir. Nanti malah bisa gila sendiri)," ujar Bejo. Ia kemudian menyebut nama seorang ulama yang sepengetahuannya sering memesan makanan lewat GoFood.

Mengenai tudingan bahwa ada praktik riba dalam transaksi GoFood karena uang yang harus dikeluarkan lebih banyak daripada harga makanan, Bejo dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah uang jasa untuk pengantar atau pengemudi.

Pengemudi tentu tidak mau kalau pemesan hanya membayar sesuai harga makanan, tanpa membayar uang jasa pengantaran. "La iyo kuwi jasane driver. Haiyo wegah teneh kerja bakti. Podo wae karo wong dodolan, ora bathi opo yo do gelem? (Ya itu kan jasanya pengemudi. Tidak mau kalau tidak ada uang jasa, kan sama saja kerja bakti. Sama juga dengan orang berjualan, kalau tidak mendapat laba apa ada yang mau?)"

Terbantu dengan Jasa Pesan Antar

GoFood tidak HaramDwi Nuraeni, 42 tahun, pengguna jasa pesan antar makanan melalui GoFood. Ia berpendapat GoFood tidak haram. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Dwi Nuraeni, 42 tahun, seorang pengguna jasa GoFood, mengatakan dirinya bukan orang yang ahli dalam bidang agama, apalagi secara khusus mempelajari hal-hal semacam apa yang disebut riba dalam konteks GoFood. Tapi Dwi berpendapat bahwa GoFood tidak haram.

"Mungkin aku enggak ahli dalam hal agama, enggak pernah belajar hukum agama secara khusus, makanya aku lebih pakai logika saja," kata Dwi.

Menurutnya sangat wajar harga makanan atau minuman yang diantarkan pengemudi GoFood sedikit lebih tinggi. Misalnya, kata dia, harga makanan yang dipesan Rp 85 ribu, kemudian uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 100 ribu, ini sangat wajar, sebab yang Rp 15 ribu merupakan uang jasa untuk si pengemudi. Kelebihan pembayaran ini tidak dianggapnya sebagai bunga atau riba, seperti yang disebutkan dalam video ceramah viral tersebut.

Terlebih untuk layanan GoFood, Dwi tidak merasa meminjam uang dari pengemudi, karena dia mempunyai saldo pembayaran yang berlaku pada aplikasi tersebut, yakni GoPay. "Kalau aku menganggapnya sebagai biaya jasa. Kan enggak masuk akal, pesan makanan Rp 85 ribu terus kita bayar Rp 85 ribu doang, lah orang yang bikin aplikasinya sama orang yang nganterin makanannya masa iya enggak dibayar."

Uang jasa atau tanda terima kasih semacam itu, menurut Dwi bukan hanya diberikan kepada pengemudi atau pengantar GoFood saja. Dalam kehidupan sehari-hari, selain memberi uang jasa kepada pengantar GoFood, dia juga sering memberikan uang jasa kepada tenaga sekuriti kantor, sopir, maupun asisten rumah tangga yang dimintai tolong.

"Dulu kadang menyuruh satpam atau sopir, tukang kebun, ART asisten rumah tangga atau siapalah, menyuruh beli sesuatu juga aku kasih uang lebih untuk beli rokok atau yang lain, ya nganggap-nya jasa aku minta tolong," tutur Dwi.

Dwi merasa sangat terbantu dengan adanya layanan pesan antar makanan oleh GoFood, sebab tak jarang dia cukup sibuk untuk sekadar keluar dari rumah atau keluar dari tempat kerja untuk membeli makanan.

Viralnya video yang menyebut GoFood haram, sama sekali tidak mempengaruhi minatnya untuk menggunakan jasa GoFood saat tidak sempat pergi ke warung untuk membeli makanan. "Karena mempermudah. Dengan catatan untuk kondisi darurat yang aku enggak bisa keluar dari rumah. Tapi aku lebih senang beli ke warung makannya sendiri. Ya itu dia makanya terbantu banget." []

Baca cerita lain:

Berita terkait
Misteri Pemancar Tua di Jeneponto Sulawesi Selatan
Siapa sosok samar, berjalan bungkuk di antara kabut pekat di tengah dingin yang menggigit. Misteri pemancar tua di Jeneponto Sulawesi Selatan.
Ribuan Sapi Pemakan Sampah Jelang Idul Adha di Bantul
Jelang Idul Adha di Bantul, Yogyakrta, ribuan sapi makan sampah di tempat pembuangan sampah. Di antara sapi disembelih ditemukan kawat dalam perut.
Pedagang Hewan Kurban Tak Terpengaruh Pandemi
Tumpukan rumput menggunung di depan sebuah rumah di kawasan Jombor, Kabupaten Sleman, tepatnya di Jalan Amarta Raya. Aroma khas kambing menguar.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)