Konsep Reforma Agraria, Gabungan Penataan Aset dan Akses

Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa konsep Reforma Agraria adalah gabungan antara penataan aset dan penataan akses.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau, mengatakan bahwa konsep Reforma Agraria adalah gabungan antara penataan aset dan penataan akses. 

"Konsep Reforma Agraria adalah penataan aset ditambah penataan akses jadi masyarakat penerima ini kita harus kawal. Karena keberadaan penataan akses akan mampu menggenjot ekonomi masyarakat melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah," tuturnya dalam wawancara terkait Reforma Agraria di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.

Menurutnya, Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil di seluruh Indonesia melalui penataan akses dan bagaimana memberdayakan masyarakat. 

"Karena sudah diberikan maka seharusnya negara juga hadir untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. Dalam pemberdayaan ini pemerintah harus tahu dulu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga dapat dilakukan social mapping dengan memotret keadaan sosial masyarakat di lokasi reforma agraria dengan apa yang dibutuhkan sesuai dengan ekonomi di sana," tegas Andi.

Karena keberadaan penataan akses akan mampu menggenjot ekonomi masyarakat melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah.

Kegiatan pemberdayaan sudah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, salah satunya melalui Kampung Reforma Agraria di Provinsi Banten. Bagaimana masyarakat di sana diajarkan untuk siap membuka usaha, melalui kerja sama dengan organisasi sosial lainnya. 

"Setelah dilakukan pelatihan dan pendampingan maka terlihat adanya kenaikan dalam produksi sehingga masyarakat sadar pentingnya kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah. Harapannya setelah masyarakat sadar maka akan mengikuti pola tersebut," jelas Andi.

Andi juga menegaskan bila perkembangan Reforma Agraria tak terlepas dari tantangan, meliputi multi sektor serta harus melakukan koordinasi dengan baik kepada pemangku kepentingan lainnya. 

"Koordinasi terlihat sangat sederhana tetapi dalam pelaksanaannya itu tentu membutuhkan strategi yang pintar untuk dapat berkolaborasi dengan semua sektor. Misalnya terkait batas kawasan hutan maka di sinilah tantangannya Kementerian ATR/BPN harus dapat berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," pungkasnya.

Andi menambahkan, dibutuhkan win-win solution dalam penyelesaian konflik, agar semua bisa merasa memiliki sumbangsih lantaran tujuan dari Reforma Agraria ini sangat baik yaitu demi kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakannya. 

"Serta dibutuhkan kesadaran masyarakat proses terjadinya pemilikan penguasaan tanah yang tidak melanggar hukum, karena banyak pemahaman dari masyarakat jika ada tanah negara dapat dengan mudah diokupasi padahal seharusnya pemerintah hadir untuk menata kembali proses penguasaan tanah supaya lebih berkeadilan," tandasnya. []


Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Bagikan 2.938 Sertipikat Hak Tanah
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra membagikan sebanyak 2.938 sertipikat hak atas tanah hasil dari program Redistribusi Tanah.
Menteri ATR/BPN Resmikan Kantor Perwakilan di Bogor
Kantor perwakilan Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bogor diresmikan pada Rabu, 17 Februari 2021.
Kementerian ATR/BPN Jalankan Program Reforma Agraria
Reforma Agraria adalah prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.