Kondisi Cadangan Kelistrikan Bali Sangat Kritis

Kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,84 MW.
Gubernur Bali, I. Wayan Koster dalam dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin 29 Juni 2020. (Foto: Dokumen Pemprov Bali).

Jakarta - Kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,85 Mega Watt (MW). Sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW dengan beban puncak tertinggi sebesar 920 MW. Apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77%. "Ini termasuk kondisi sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30% dari beban puncak," kata Gubernur Bali, I. Wayan Koster.

Menurutnya, selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain. Terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.

Baca Juga: Lumbung Pangan Bali Jamin Ketersediaan Beras Murah 

Dengan latar belakang kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Dengan demikian, ke depannya Bali Mandiri Energi dapat terwujud.

“Saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain, kita harus mandiri dalam energi bersih. Untuk itu, ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita design secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan di masa mendatang," ujar Koster  dalam dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin 29 Juni 2020.

Untuk itu, ia meminta kerja sama dari anggota Dewan agar segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini yang kemudian dapat diajukan ke pusat. Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED-P bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Simak Pula: Covid-19 Tak Halangi Produk Bali Tembus Pasar Ekspor

Visi tersebut untuk mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana. Filosofi ini bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.[]

Berita terkait
Pariwisata Bali Merosot, Ekonomi Kontraksi -1,14%
Merosotnya kinerja pariwisata di Provinsi Bali karena imbas pandemi Covid-19 memberi pengaruh terhadap perekonomian.
Bali Siapkan Skema Pemulihan Ekonomi Atasi Covid-19
Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan skema pemulihan ekonomi menyeluruh untuk mengatasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
Pariwisata Bali Belum Penuhi Kriteria Dibuka Kembali
Wagub Bali menilai kasus Covid-19 di Provinsi Bali sehingga kriteria untuk kembali membuka sektor pariwisata belum memenuhi syarat.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.