Sleman - Polsek Gamping menangkap SWD, 44 tahun, warga Blunyah Gede, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tetangga, seorang anak SD, berinisial A sampai gegar otak.
Tagar menemui keluarga A di kediamannya yang beralamat Mayangan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Saat di rumahnya, siswa kelas II SD ini hanya berbaring di atas kasus rumahnya. Bocah laki-laki ini juga menderita patah tulang di kakinya.
Daniel Hartono, 31 tahun, ayah A, mengatakan kekerasan yang menimpa anak pertamanya tersebut lantaran SWD tersinggung dengan ucapan A dan keduanya temannya R, 7 tahun dan F, 8 tahun. Ketiga anak kecil ini sudah mengolok-olok motor milik SWD.
“Kaka (panggilan orang tua kepada anaknya) lewat depan rumahnya (SWD). Terus bilang katanya meh tuku motor ko malah gawe (katanya mau beli sepeda kok malah buat),” kata Daniel menirukan ucapan anaknya, pada Jumat, 24 Juli 2020.
Awalnya mediasi bersama dukuh setempat agar sama sama enak.
Mulanya, SWD tidak menggubris kicauan ketiga anak tersebut. Namun A dan dua temannya mendatangi SWD dan mengolok-olok kembali sampai menyulut emosi pria berkaca mata itu. SWD mengejar ketiga anak dan membabi buta.
Berdasarkan pengakuan A, SWD menjambak dan membenturkan kepalanya ke pintu gerbang sebanyak lima kali. Pelaku juga menginjak kaki A sampai menderita patah tulang.
Menunut Daniel, yang dirasakan anaknya bukan kesakitan, tapi psikisnya juga kena. "Ada Ketakutan yang berlebih, ditanya juga gak jawab-jawab. Setelah pelan-pelan pendekatan dia langsung kejer nangisnya sama bilang, aku dijambak rambunya diijek kakinya sama pelaku,” ucapnya.
Mengatahui kondisi A yang tidak baik-baik saja, pihak keluarga kemudian membawa A ke rumah sakit. Dokter memvonis A gegar otak. Ada pendarahan pada otaknya dan patah tulang kaki. Namun karena sedang pandemi corona, pihak rumah sakit meminta A pulang dan dilakukan pengobatan secara rawat jalan.
Mediasi Gagal
Daniel mengatakan, awalnya pihak keluarga tidak ingin membawa perkara tersebut sampai ke jalur hukum. Namun karena SWD tidak bersikap koperatif saat dilakukan mediasi.
“Awalnya mediasi bersama dukuh setempat agar sama-sama enak. Terus saya mengajukan bantuan biaya pengobatan. Tapi pelaku malah nuduh pemerasan padahal belum ada nominal yang disepakati," ujarnya.
SWD juga menyobek surat perjanjian yang dibuat keluarga korban. Datang bersama pihak ketiganya (pengacara), SWD menunjukan ada unsur pemerasan, unsur pelecehan dan pencemaran nama baik. "Pelaku malah menantang dan enggak ada itikad baik. Lalu masalah ini kami bawa ke jalur hukum dengan melaporkan ke Polsek Gamping,” katanya.
Daniel berharap, anaknya dapat sembuh kembali sepeti sedia kala. Dan aparat kepolisian menghukum pelaku seadil-adilnya. “Saya ingin anak saya itu sembuh baik secara fisik maupun psikis. Dan pelaku dihukum seadil adilnya,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, A mengalami pendarahan di bagian kepala dan patah tulang kaki setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri. Dia tidak adalah SWD, 44 tahun, warga Blunyah Gede, Sinduadi, kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Polsek Gamping Tito Satria Pradana mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan Sumadiyono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP ancaman maksimal 15 tahun. []