Kronologi Anak SD Gegar Otak Dianiaya di Sleman

Anak SD di Sleman dianiaya hingga gegar otak oleh tetangga. Berikut kronologinya.
SMD, pelaku penganiayaan anak SD di Sleman saat menjalani pemeriksaan kepolisian. (Foto: Tagar/Evi Nut Afiah)

Sleman - Seorang bocah laki-laki inisial A, 8 tahun, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami pendarahan di bagian kepala dan patah tulang kaki. Siswa kelas dua Sekolah Dasar (SD) ini dianiaya oleh tetangganya sendiri.

Pelaku yang tega melakukan penganiayaan tersebut bernama SMD, 44 tahun, warga Blunyah Gede, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap SMD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gamping Inspektur Satu (Iptu) Tito Satria Pradana mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan kampung Desa Mayangan, Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. "Korban merupakan tetangga pelaku tapi beda RT. Pelaku ini bukan warga Mayangan, tapi tinggal di Mayangan, Trihanggo, Gamping, Sleman," katanya kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2020.

Peristiwa penganiayaan bermula saat A (korban) bersama dua temannya inisial R, 7 tahun dan T, 8 tahun bermain bersama di sekitar jalan kampung Desa Mayangan, Trihanggo, Kecamatan Gamping. Selanjutnya ketiga anak tersebut melintasi rumah SMD.

A dan kedua temannya asyik bergurau layaknya anak kecil seusianya. Sesaat bersamaan, mereka melihat SMD yang sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian ketiga anak kecil tersebut diduga mengolok-oloknya.

Merasa tersinggung dengan tingkah ketiga anak tersebut, SMD langsung mengejar A dan dua temannya. Ketiganya lari tunggang langgang. Namun A berhasil tertangkap, sementara kedua temannya berhasil lari menghindari kejaran dan bersembunyi.

Pelaku kami amankan sekitar pukul 10.00 di Jalan Kabupaten, Sleman, kemarin. Usai diperiksa pelaku langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Dengan tangan kosong, SMD lantas menginjak kaki dan menjambak serta membentur-benturkan kepala korban ke tembok. Akibatnya, kaki A patah dan mengalami gegar otak dan hingga kini masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Menurut keterangan dari A, setelah pelaku menangkapnya lalu menjambak serta membenturkan kepala di pintu gerbang rumah. Pelaku juga menginjak kaki Korban. Setelah kejadian tersebut korban langsung pulang ke rumah," ucap Iptu Tito.

Usai menganiaya, SMD meminta A pulang ke rumahnya. Setelah beberapa saat, ternyata SMD menyusul ke rumah A dan menemui ibu kandung A bernama TS, 32 tahun, yang belum mengetahui buntut permasalahannya. "Pelaku bilang ke ibunya, anakmu dikandani untung iseh cilik, nek gede tak ajar (Anakmu dibilangi, untung masih kecil, kalau sudah besar, saya hajar)," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, TS mendesak A untuk menceritakan peristiwa yang menimpanya. Saat itu A merasakan sakit pada kepala bagian belakang, dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi anaknya.

Diagnosa awal dari petugas medis, A mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak. Akibat kejadian tersebut secara fisik korban menderita sakit pada bagian kepala dan juga patah tulang pada punggung kaki kanan sebelah luar. Secara psikis Korban merasa takut dan trauma. Pihak keluarga A langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping, Sleman.

Setelah ditangkap dan diperiksa, SMD mengaku emosi kepada A dan teman-temannya karena sebelumnya mengejek. SMD saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping.

"Pelaku kami amankan sekitar pukul 10.00 di Jalan Kabupaten, Sleman, kemarin. Usai diperiksa pelaku langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan penganiayaan karena emosi," katanya.

Iptu Tito mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP ancaman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, di hadapan petugas SMD mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban. "Saya sudah khilaf, saya mohon maaf pada keluarga karena telah melakukan penganiayaan," ucapnya. []

Berita terkait
Pemuda Yogyakarta Babak Belur Dihajar Massa
Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta mengamankan seorang pemuda setelah dimassa warga karena dituduh melakukan pencurian handphone.
Penganiayaan Gegara Diteriaki Klitih di Sleman
Pelajar di Sleman tak terima diteriaki klitih. Dia lalu mengajak 5 rekannya menganiaya orang itu. Mereka semakin brutal saat direkam ponsel.
Kronologi Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo
Polisi mengungkap motif dan kronologi penganiayaan tiga pelajar ke siswi SMP di Purworejo. Berawal dari uang.