Padang - Polisi menangkap lima pelaku dugaan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi yang beraksi di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dari pengakuannya, jenis mesin ATM lama yang bisa dicongkel.
Kelima pelaku berinisial IM, 42 tahun, CP, 26 tahun, WS, 29 tahun, MZ, 25 tahun, dan AS, 28 tahun. Mereka dibekuk polisi di kawasan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar berdasarkan laporan polisi nomor LP /311/B/VI/2020/SPKT unit I tanggal 19 Juni 2020 dengan pelapor bernama Riosalza Z.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam beraksi pelaku memilah jenis ATM yang bisa dicongkel. Dari pengakuannya, tidak semua ATM bisa dilakukan pencongkel hanya dengan mengunakan obeng.
"Dari pengakuannya, jenis mesin ATM lama yang bisa dicongkel. Beberapa kali dalam aksinya mereka juga gagal. Untuk total mesin ATM yang dicongkel ada satu di Padang dan delapan di Bukittinggi," kata Rico, Senin, 22 Juni 2020.
Ia mengungkapkan, pelaku merupakan komplotan lintas provinsi. Para pelaku juga diketahui tidak beraksi di satu kota, namun sudah menyasar ke beberapa kota, termasuk di Lampung.
"Alat yang digunakan hanya obeng dan ATM. Kemudian yang kami sita uang hasil curiannya tersisa Rp 4,75 juta dan juga beberapa barang yang telah dibelinya dari hasil curian," tuturnya.
Saat ini, para pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang. Selain uang, polisi juga menyita satu unit obeng, satu unit kartu ATM Bank Mandiri dan satu unit mobil merek Toyota Avanza nomor polisi B 1057 SRL warna silver. []