Padang - Polisi menangkap komplotan maling yang diduga menggasak sejumlah barang elektronik di Kantor Lurah Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 27 Juni 2020.
Pengakuannya, mereka mencuri untuk beli narkotika. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
Mereka berjumlah tiga orang. Masing-masing berinisial ROR, 20 tahun, NFI, 33 tahun, dan YDA, 25 tahun. Ketiganya ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/72/K/IV/2020/Polsek Pauh tanggal 20 April 2020.
"Benar, tiga orang itu kami tangkap dan sudah ditahan, tapi kami masih melakukan pengembangan kasus itu," kata Kapolsek Pauh, AKP Anton Luther kepada Tagar melalui pesan Whatsapp, Minggu, 28 Juni 2020.
Menurut Anton, tertangkap tiga kawanan ini berawal dari diringkusnya ROR yang diduga otak dalam aksi pencurian tersebut. Dia ditangkap di dekat kediamannya kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang.
"Saat kami interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama dua rekannya NFI dan YDA. NFI kami tangkap di kawasan Piai, sementara YDA di Binuang Dalam. Ketiga orang ini masih satu kecamatan," katanya.
Selain menggasak barang elektronik di kantor Lurah Piai Tangah, ketiga pelaku diduga juga terlibat dalam aksi pencurian di salah satu madrasah di Kecamatan Pauh.
"Pengakuannya, mereka mencuri untuk beli narkotika. Mereka memiliki peran berbeda-beda. ROR sebagai otak aksi dan eksekutor, NFI sebagai eksekutor dan YDA menjual barang hasil curian," tuturnya.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pauh. Barang bukti yang disita polisi diantaranya satu unit televisi LCD, satu unit kipas angin merek Cosmos warna hitam satu unit printer merek Canon warna hitam. []