Padang - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Padang menangkap dua pemuda, pelaku begal di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu, 24 Juni 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Komisaris Rico Fernanda mengatakan dua pemuda ditangkap yakni, APD, 23 tahun dan MR, 16 tahun. MR ditangkap pada Kamis, 25 Juni 2020 pukul 04.00 WIB di kawasan Berok Nipah. Sementara APD juga dicokok pada hari yang sama di Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Di tengah perjalanan, kedua orang ini meminta turun korban serta merampas gawai dan dompet yang juga berisikan kartu ATM milik korban.
"Keduanya kami tangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus begal," ujarnya kepada Tagar, Sabtu, 26 Juni 2020.
Rico menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/324/B/VI/2020/SPKT Unit III tanggal 25 Juni 2020 dengan pelapor berinisial PA. Dari hasil interogasi dan keterangan korban, ketiganya diketahui hendak menuju ke sebuah hotel di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.
"Di tengah perjalanan, kedua orang ini meminta turun korban serta merampas gawai dan dompet yang juga berisikan kartu ATM milik korban. Korban sempat melawan, namun tersangka menendangnya," katanya.
Rico mengatakan, pihaknya sudah menahan kedua pelaku. Pelaku APD ditahan di Mapolresta Padang, sementara MR ditahan di Polsek Nanggalo mengingat statusnya masih di bawah umur dan sel tersebut merupakan khusus untuk pelaku kriminalitas di bawah umur.
"Namun barang bukti uang yang di dalam dompet sekitar Rp 1,5 juta sudah tidak ada. Menurut keterangan pelaku, uang tersebut sudah habis untuk membeli sabu dan berfoya-foya," tuturnya. []