Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan seluruh warga negara asing (WNA) yang menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu telah tuntas dibayarkan kompensasinya.
Hasto menyebutkan, WNA yang menjadi korban tindak pidana terorisme di masa lalu di antaranya berasal dari Amerika Serikat lima orang, Jerman satu orang, dan Belanda empat orang. Sedangkan warga Australia tidak memperoleh kompensasi, karena ada masalah teknis yang tidak bisa terpenuhinya persyaratan secara administrasi.
Menurut Hasto, Indonesia memiliki perhatian cukup besar kepada seluruh warganya, bila dibandingkan dengan negara maju kompensasi belum bisa diberikan bahkan harus dituntut oleh para korban.
Terhitung sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
Baca Juga:
- Pasar Kian Anjlok, Ini Deretan Harga Terkini Koin Kripto
- Wamendag Ungkap Pentingnya Pengelolaan Kripto
- Gokil! Developer Aset Kripto di RI Tak Kalah Jago dengan Luar Negeri
- Peretas Korea Utara Curi Rp 5,7 Triliun Mata Uang Kripto