Kemenkumham: 122 Napi Terorisme Berikrar Setia Pada NKRI Sepanjang 2021

Para napiter berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945.
Napi terorisme berikrar setia kepada NKRI. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham) mencatat sebanyak 122 narapidana terorisme (napiter) berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di sepanjang 2021.

"Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam siaran pers, Sabtu, 1 Januari 2022.

Para napi tersebut terdiri atas 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.

Dalam ikrarnya, para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ikrar tersebut merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.

Aprianti mengatakan, pengucapan ikrar juga menegaskan narapidana yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa,” ujarnya.

Pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar itu turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.

Para napiter ini juga diharapkan mampu bersikap sebagai hamba yang menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat sehingga dapat bersikap adil, beriman, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Dengan telah melaksanakan ikrar setia NKRI, narapidana terorisme telah kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadarannya tentang bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata Aprianti. []


Baca Juga


Berita terkait
Opini: Membuka Topeng Terorisme
Perkataan al-Imam al-Akbar Syekh Prof. Dr. Ahmad Tayyib, bahwa "mengumpulkan semua makhluk dalam satu agama adalah mustahil. Mukti Ali Qusyairi.
Politisi NasDem Setuju Dudung Lanjutkan Cara Soeharto Berantas Terorisme
Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa dirinya setuju dengan cara yang Dudung melanjutkan cara Soeharto berantas terorisme.
Opini: Di Balik Radikalisme dan Terorisme di MUI
Dua gembong Jamaah Islamiyah lainnya yang diciduk Densus 88 adalah Farid Okbah, tokoh Wahabi alumnu LIPIA dan Anung Al-Hammad, tokoh Persis.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"