Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak kepolisian untuk tegas mempublikasikan penindakan aparat yang telah berlaku represif atau menindas massa saat demo yang terjadi pada 21-23 Mei 2019.
"Ada aparat kepolisian yang melakukan suatu tindakan berlebihan alias excessive use of force menyalahi panduan pokok beroperasi. Ada lima kami bentangkan kepada tim-nya Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia itu," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Damanik, di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara.
Berdasarkan pengakuan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia, kata dia, sudah ada penindakan. Bahkan sebagian sedang dalam proses.
Hal itu dibicarakan waktu mereka (polisi) menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM.
"Kalau kami lihat sekarang sudah sedemikian lama, dugaan kami sudah selesai. Kami minta pada waktu itu juga meminta agar tindakan itu dipublikasi," kata Ahmad Damanik.
Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan.
Namun, publikasi penindakan kepada aparat yang bersikap represif baru satu kali dilakukan yaitu pada kasus penganiayaan demonstran oleh oknum anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.
"Publikasi kepada media pada waktu itu, bahwa sudah ada tindakan pada sekian orang, begitu," ujar dia.
Ketua Komisioner Komnas HAM itu menilai publikasi penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik pada Kepolisian Indonesia.
"Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan (tidak ditindak), bukan begitu," tuturnya.
Ahmad mengungkapkan publikasi itu dilakukan untuk menumbuhkan kedisiplinan di antara anggota lain Kepolisian Indonesia, agar selalu mematuhi panduan pokok beroperasi yang sudah diberikan baik saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. []
Baca juga:
- 48 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Jalani Sidang Perdana
- Dari Demo, Abdul Basith Niat Bakar Toko Etnis Tionghoa