Komnas HAM Ungkit Demonstrasi di Bawaslu Mei 2019

Komnas HAM mendesak kepolisian untuk tegas mempublikasikan penindakan aparat yang telah berlaku represif.
Sempat terjadi kericuhan antara peserta aksi dengan aparat kepolisian. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak kepolisian untuk tegas mempublikasikan penindakan aparat yang telah berlaku represif atau menindas massa saat demo yang terjadi pada 21-23 Mei 2019. 

"Ada aparat kepolisian yang melakukan suatu tindakan berlebihan alias excessive use of force menyalahi panduan pokok beroperasi. Ada lima kami bentangkan kepada tim-nya Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia itu," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Damanik, di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara.

Berdasarkan pengakuan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia, kata dia, sudah ada penindakan. Bahkan sebagian sedang dalam proses.

Hal itu dibicarakan waktu mereka (polisi) menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM.

"Kalau kami lihat sekarang sudah sedemikian lama, dugaan kami sudah selesai. Kami minta pada waktu itu juga meminta agar tindakan itu dipublikasi," kata Ahmad Damanik.

Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan.

Namun, publikasi penindakan kepada aparat yang bersikap represif baru satu kali dilakukan yaitu pada kasus penganiayaan demonstran oleh oknum anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.

"Publikasi kepada media pada waktu itu, bahwa sudah ada tindakan pada sekian orang, begitu," ujar dia.

Ketua Komisioner Komnas HAM itu menilai publikasi penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik pada Kepolisian Indonesia.

"Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan (tidak ditindak), bukan begitu," tuturnya.

Ahmad mengungkapkan publikasi itu dilakukan untuk menumbuhkan kedisiplinan di antara anggota lain Kepolisian Indonesia, agar selalu mematuhi panduan pokok beroperasi yang sudah diberikan baik saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. [] 

Baca juga:

Berita terkait
Dalang Kerusuhan Demo 21-22 Mei Tak Bisa Diproses?
Neta S Pane menyebut, proses hukum dalang kerusuhan demo 21-22 Mei bisa dikesampingkan demi rekonsiliasi politik nasional.
Diharapkan Kerusuhan 21-22 Mei Cepat Terbongkar
Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, secepatnya terbongkar oleh kepolisian.
Identitas 8 Diduga Perusuh Meninggal Saat 21-22 Mei
Polisi mengungkapkan diduga ada sembilan diduga perusuh meninggal dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.