Jakarta - 48 dari total 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka dinyatakan terlibat dalam sebelas perkara yang berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar mengatakan para tersangka didakwa melakukan tindak kekerasan kepada aparat negara, merusak fasilitas publik, dan tidak mengindahkan imbauan aparat keamanan untuk membubarkan diri saat kerusuhan pecah di Jakarta, Mei lalu.
"48 terdakwa ikut melempari aparat menggunakan batu yang didapat dari pecahan conblock dan perusakan fasilitas umum. Padahal sudah mendengar perintah dari aparat keamanan untuk membubarkan diri," katanya di PN Jakpus, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Kondisi Jalan Wahid Hasyim Jakarta dijaga ketat satuan Brimob pada Kamis dini hari, 23 Mei 2019. (Foto: Tagar/Nanda Febrianto).
Dalam sidang perdana ini 48 orang perusuh didakwa dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan keterlibatannya dalam kerusuhan. Namun secara umum mereka dituduhkan telah melanggar Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui, bunyi Pasal 170 KUHP mengatur ketentuan orang yang secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan pengrusakan di muka umum maka bisa diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Hukuman ditambah jadi tujuh tahun apabila terbukti mengakibatkan korban luka-luka, sembilan tahun jika terdapat luka berat, dan sebelas tahun apabila terbukti sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Sedang dalam Pasal 212 KUHP disebutkan, orang yang melakukan tindak kekerasan kepada aparatur keamanan negara maka diancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.
Kemudian Pasal 214 KUHP mengatur tentang orang yang mengeroyok aparatur keamanan negara diancam dengan penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman bisa meningkat menjadi delapan tahun enam bulan apabila mengakibatkan luka, dua belas tahun jika terjadi luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian aparat.
Sedangkan dalam Pasal 218 KUHP mengancam para pelakunya dengan penjara empat bulan dua minggu, bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.
48 terdakwa ikut melempari aparat menggunakan batu yang didapat dari pecahan conblock dan perusakan fasilitas umum.
Polisi telah mengamankan 447 orang pelaku kerusuhan dalam aksi 21-22 Mei 2019. Berkas 334 orang di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Daftar tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta.
Sebanyak 54 perkara disidang di PN Jakarta Pusat, sedangkan 21 lainnya melakukan sidang di PN Jakarta Barat.
Berikut 48 nama orang yang didakwa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Agustus 2019.
1. Peri Erlangga
2. Mochamad Faisal
3. Ical
4. Muhammad Isya
5. Abdul Azis
6. Dafit Zikrianto
7. Fajri
8. Ridwan
9. Mafrizal
10. Helmi Tanjung
11. Daryanto
12. Erlangga
13. Dedi Setiawan
14. Muhamad Soleh
15. Cholid
16. Supriadi
17. Hafiz Ismail
18. Pancaka
19. Mat Ali
20. Armin Melani
21. Sofyanto
22. Joni Afriyanto
23. Ahmad Rifai
24. Sandi Maulana
25. Jabbar Khomeni
26. Sifaul Huda
27. Suhartono
28. Budhy Fransisco
29. Agus Purnomo
30. Arif Akbar
31. Abdillah
32. Baharuddin
33. Rendy
34. Abdurrais
35. Jumawal
36. Zulkadri
37. Vivi Andrian
38. Syamsul Huda
39. Yoga Firdaus
40. Rizki Ilham
41. Andika
42. Heriyanto
43. M. Firdaus
44. Ade Badri
45. Guruh Rohmat
46. Akmaludin
47. Abdul Rosid
48. Asep Ridwanullah
Baca juga:
- Neta Sebut TS Cendana Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019
- Diharapkan Kerusuhan 21-22 Mei Cepat Terbongkar