48 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Jalani Sidang Perdana

48 dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
Massa melakukan penyerangan terhadap polisi saat terjadi kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - 48 dari total 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka dinyatakan terlibat dalam sebelas perkara yang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar mengatakan para tersangka didakwa melakukan tindak kekerasan kepada aparat negara, merusak fasilitas publik, dan tidak mengindahkan imbauan aparat keamanan untuk membubarkan diri saat kerusuhan pecah di Jakarta, Mei lalu.

"48 terdakwa ikut melempari aparat menggunakan batu yang didapat dari pecahan conblock dan perusakan fasilitas umum. Padahal sudah mendengar perintah dari aparat keamanan untuk membubarkan diri," katanya di PN Jakpus, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.

Kerusuhan 22 Mei

Kondisi Jalan Wahid Hasyim Jakarta dijaga ketat satuan Brimob pada Kamis dini hari, 23 Mei 2019. (Foto: Tagar/Nanda Febrianto).

Dalam sidang perdana ini 48 orang perusuh didakwa dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan keterlibatannya dalam kerusuhan. Namun secara umum mereka dituduhkan telah melanggar Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, bunyi Pasal 170 KUHP mengatur ketentuan orang yang secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan pengrusakan di muka umum maka bisa diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. 

Hukuman ditambah jadi tujuh tahun apabila terbukti mengakibatkan korban luka-luka, sembilan tahun jika terdapat luka berat, dan sebelas tahun apabila terbukti sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Sedang dalam Pasal 212 KUHP disebutkan, orang yang melakukan tindak kekerasan kepada aparatur keamanan negara maka diancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.

Kemudian Pasal 214 KUHP mengatur tentang orang yang mengeroyok aparatur keamanan negara diancam dengan penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman bisa meningkat menjadi delapan tahun enam bulan apabila mengakibatkan luka, dua belas tahun jika terjadi luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian aparat.

Sedangkan dalam Pasal 218 KUHP mengancam para pelakunya dengan penjara empat bulan dua minggu, bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.

48 terdakwa ikut melempari aparat menggunakan batu yang didapat dari pecahan conblock dan perusakan fasilitas umum.

Polisi telah mengamankan 447 orang pelaku kerusuhan dalam aksi 21-22 Mei 2019. Berkas 334 orang di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Daftar tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta. 

Sebanyak 54 perkara disidang di PN Jakarta Pusat, sedangkan 21 lainnya melakukan sidang di PN Jakarta Barat.

Berikut 48 nama orang yang didakwa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Agustus 2019.

1. Peri Erlangga
 2. Mochamad Faisal
 3. Ical
 4. Muhammad Isya
 5. Abdul Azis
 6. Dafit Zikrianto
 7. Fajri
 8. Ridwan
 9. Mafrizal
 10. Helmi Tanjung
 11. Daryanto
 12. Erlangga
 13. Dedi Setiawan
 14. Muhamad Soleh
 15. Cholid
 16. Supriadi
 17. Hafiz Ismail
 18. Pancaka
 19. Mat Ali
 20. Armin Melani
 21. Sofyanto
 22. Joni Afriyanto
 23. Ahmad Rifai
 24. Sandi Maulana
 25. Jabbar Khomeni
 26. Sifaul Huda
 27. Suhartono
 28. Budhy Fransisco
 29. Agus Purnomo
 30. Arif Akbar
 31. Abdillah
 32. Baharuddin
 33. Rendy
 34. Abdurrais
 35. Jumawal
 36. Zulkadri
 37. Vivi Andrian
 38. Syamsul Huda
 39. Yoga Firdaus
 40. Rizki Ilham
 41. Andika
 42. Heriyanto
 43. M. Firdaus
 44. Ade Badri
 45. Guruh Rohmat
 46. Akmaludin
 47. Abdul Rosid
 48. Asep Ridwanullah

Baca juga:

Berita terkait
Neta Sebut TS Cendana Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Ketua IPW Neta S Pane menyebut dalang utama kerusuhan itu melibatkan keluarga Cendana berinisial TS.
Diharapkan Kerusuhan 21-22 Mei Cepat Terbongkar
Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, secepatnya terbongkar oleh kepolisian.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan