Serang - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufaan Damanik mengingatkan agar aparat kepolisian Polda Banten. Terkait penanganan kasus tersangka aksi penolakan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) sesuai koridor. Kata Damanik, koridor tersebut itu sudah tertuang di dalam peraturan Kapolri.
Penanganan kasus tersangka aksi penolakan Omnibus Law harus sesuai dengan norma hak asasi manusia.
"Penanganan kasus tersangka aksi penolakan Omnibus Law harus sesuai dengan norma hak asasi manusia. Jadi tidak diperbolehkan ada tindakan kekerasan seperti penyiksaan atau perbuatan sewenang-wenang."kata Ketua Komisi Nasional Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik kepada Tagar melalui gawai, Senin 12 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB.
Dikatakan Damanik, aparat kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan kasus terhadap tersangka harus memberikan akses bagi pengacara. Menurut Damanik, pengacara atau kuasa hukum yang akan melalukan pendampingan harus diberikan ruang.
"Tak hanya akses pengacara tapi akses bagi keluarga korban juga harus diberikan ruangnya. Kita sudah ingatkan ini ke aparat kepolisian," ujarnya.
Damanik menjelaskan bahwa aparat kepolisian menghadapi situasi seperti ini bukan hal yang pertama kali. Sebab penanganan terhadap tersangka aksi demo ini jelas harus profesional dan juga manusiawi terhadap pendemo.
"Kalau ada pelanggaran hukum di lapangan tentu harus dipisahkan dengan hak nya tadi. Selain aparat kepolisian, pengunjuk rasa pun harus menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tidak merusak fasilitas umum laainya,"jelas dia.
Sebelumnya Polda Banten telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kerusuhan demo tolak Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa Aliansi Geger Banten. Aksi tersebut terjadi pada hari Senin 6 Oktober 2030 di Kota Serang.
"Telah mengamankan 14 orang pelaku yang bersama-sama melakukan unjuk rasa secara anarkis sehingga terjadinya dua korban,"kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.
Dikatakan Edy, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana. Peranan mereka ialah melempari petugas dengan batu sehingga mengakibatkan orang lain terluka salah satunya Kombes Pol Aminudin Roemtaat.
"Yang bersnagkutan dikenakan pasal 351 dengan ancaman penjara 5 tahun. Dari 14 tersangka, satu orang ditahan atas nama BM, untuk ke 13 tersangka lain tidak dilakukan penahanan,"ucap Edy. []
Baca juga:
- Protes Omnibus Law, Mahasiswa Banten Blokade Jalan
- Buntut Demo Tolak Omnibus Law, 14 Mahasiswa Banten Tersangka
- Pecah! Aksi Cabut UU Omnibus Law Geger Banten Jatuh Korban