Komisi Yudisial Terima 712 Laporan Masyarakat

Komisi Yudisial (KY) sesuai amanat undang-undang diberikan tugas untuk menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan KEPPH.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 26/7/2017) – Komisi Yudisial (KY) sesuai amanat undang-undang diberikan tugas untuk menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pada semester pertama 2017, KY meneirma 712 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi ketika memberikan paparan laporan pengawasan hakim di Gedung KY Jakarta, Rabu (26/7).

Selain 712 laporan masyarakat, KY juga menerima 761 surat tembusan pada semester pertama 2017. Dijelaskan Farid, laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama 2016. Pada periode Januari hingga Juni 2016, KY menerima 830 laporan masyarakat dan 964 surat tembusan.

"Kemungkinan tren ini disebabkan karena pemahaman masyarakat tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas," ujar Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, laporan yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta substansi akan dilakukan registrasi. Dari 712 laporan masyarakat yang diterima KY, laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi berjumlah 136 laporan. "Proses ini menjadi penanganan laporan pendahuluan yang dilakukan oleh KY," tutur Farid. (yps/ant)

Berita terkait