Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus E-KTP

Komisi Yudisial (KY) menegaskan, pihaknya akan tetap memantau jalannya persidangan untuk kasus-kasus KTP-Elektronik (E-KTP) lainnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 1/8/2017) – Komisi Yudisial (KY) menegaskan, pihaknya akan tetap memantau jalannya persidangan untuk kasus-kasus KTP-Elektronik (E-KTP) lainnya. "Sebagaimana kasus yang sama, yang sudah putus, kami akan tetap memantau sidang KTP-Elektronik lainnya jika kasusnya telah sampai ke proses pemeriksaan di pengadilan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (1/8).

Farid mengatakan, proses pemantauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KY dalam melaksanakan perintah Undang Undang. "Ini juga merupakan upaya KY dalam memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," ujar Farid.

Disebutkan, dalam hal pemantauan sidang untuk perkara E-KTP, KY akan fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang. "Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," pungkas Farid.

Sebelumnya, Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sebanyak tujuh tahun penjara dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto sebanyak lima tahun penjara dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi E-KTP.

Selain vonis penjara, Irman dan Sugiharto juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang keduanya nikmati dari proyek E-KTP. (yps/ant)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.