Komentar Polisi Soal Kasus Penipuan Anak Akidi Tio

Yusri menegaskan pihaknya akan kembali memanggil pelapor Ju Bang Kioh untuk mengetahui motif dibalik pencabutan laporan dugaan kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Tagar/Dok. PMJ)

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Polda Metro Jaya mengatakan, dugaan kasus penipuan yang melibatkan anak Akidi Tio, Heriyanti, telah dicabut oleh pelapor. Pelapor adalah rekan kerjanya, Ju Bang Kioh atas dugaan kasus pada Februari 2020 lalu.

"Pada 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya berinisi JBK sementara terlapornya saudari H. Sudah diundang klarifikasi tapi tidak hadir, dan dari hasil gelar perkara naik statusnya terlapor menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan," kata Yusri, Selasa, 3 Agustus 2021.

Yusri menyatakan, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerjasama di beberapa bisnis yang dilakukan keduanya sejak 2018 lalu. Namun, sejak awal 2020 Heryanty tidak memberikan hasil dari kerjasama bisnis tersebut, sehingga dilaporkan ke polisi.

Ada kerjasama untuk orderan songket, orderan AC dan interior dengan total uang yang dihasilkan Rp7,9 miliar. Namun, sejak awal 2020 pelapor terus menagih janji (uang) tapi tidak dipenuhi terlapor," ujarnya.

"Dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp7,9 miliar tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp1,3 miliar secara bertahap. Tapi sampai dengan terakhir, pelapor kemudian mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan," katanya.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan pihaknya akan kembali memanggil pelapor Ju Bang Kioh untuk mengetahui motif dibalik pencabutan laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Heryanti.


Tapi sampai dengan terakhir, pelapor kemudian mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan.


Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyangkut-pautkan masalah sumbangan Rp 2 triliun yang terjadi di Sumatera Selatan dengan kasus ini. Pasalnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan sudah terjadi sejak 2020 lalu.

"Tapi yang perlu ditegaskan, laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan tolong jangan disangkutpautkan dengan masalah yg terjadi di Sumsel. Karena sekali lagi, ini memang sudah terjadi sejak tahun 2020," ujarnya. []

Baca Juga: Haris Azhar: Banyak Pejabat Cari Panggung di Kasus Akidi Tio

Berita terkait
Sikap Mabes Polri Soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio
Argo menjelaskan, sejauh ini belum ada intervensi penanganan hukum dari Mabes Polri termasuk mengerahkan Propam.
Anak Akidi Tio Ditangkap, Diduga Bohong Sumbang Rp 2 Triliun
Pasalnya, kontroversi sumbang itu telah terungkap secara perlahan. Uang yang dijanjikan itu pun hingga kini pernah terwujud.
Terharu Akan Berita Pandemi, Akidi Tio Sumbang 2 Triliun
Salah satu alasan keluarga mendiang Akidi Tio tergerak untuk membantu karena sedih mendengar kematian teman-temannya akibat Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.