Komentar Pakar Hukum Soal Penundaan Pemilu 2024

Tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas.
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Tagar/VOI)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Muhammad Fauzan, menilai tidak alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali," kata Prof. Muhammad Fauzan dilansir Antara pada Rabu, 2 Maret 2022.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024, sedangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas mengatur bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.

Dalam hal ini, kata dia, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia dan di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahunan sehingga tidak ada istilah ditunda.

"Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?," kata Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu.

Menurut dia, tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas.


Terlepas mungkin amendemen itu sarat bermuatan politis, bisa jadi, tetapi legal formalnya konstitusi kita mengatakan bahwa pemilihan umum itu setiap 5 tahun sekali.


"Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah," katanya menegaskan.

Jika alasan penundaan Pemilu 2024 karena pandemi, menurut dia, pada kenyataannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dapat digelar.

Bahkan, kata dia, permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terealisasi meskipun saat itu sedang terjadi peningkatan kasus COVID-19.

"Jadi, kalau menurut saya, para politikus untuk sedikit memiliki sifat negarawanlah. Ngapain ditunda wong enggak ada dasar argumentasi yang jelas, kecuali memang amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan," kata Fauzan.

Ia melanjutkan, "Terlepas mungkin amendemen itu sarat bermuatan politis, bisa jadi, tetapi legal formalnya konstitusi kita mengatakan bahwa pemilihan umum itu setiap 5 tahun sekali."[]

Baca Juga:

Berita terkait
KPU: Peran Rakyat di Pemilu 2024 Kunci Sukes Demokrasi
Menurutnya, Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, dan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Golkar Kumpulkan DPD I Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024
Konsolidasi ini diperlukan mengingat pemerintah, KPU, dan DPR sudah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024.
Puan Berharap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi atas kesepakatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diputuskan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.