Medan - Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sugiat Santoso mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) yang menghentikan kasus empat tenaga kesehatan (nakes) yang terjerat dalam perkara dugaan penistaan agama.
"Ini adalah langkah tepat yang memang harus diambil. Karena dalam perjalanan kasusnya, ini terjadi dalam situasi darurat," kata Sugiat Santoso kepada Tagar, Kamis, 25 Februari 2021.
Ada oknum yang mencoba memanfaatkannya dengan membawanya ke unsur SARA.
Menurut Sugiat, kerukunan antar umat beragama di Kota Pematangsiantar sudah terjalin dan terpelihara sejak lama.
"Namun ada oknum yang mencoba memanfaatkannya dengan membawanya ke unsur SARA yang dikhawatirkan bisa mengganggu keharmonisan antar umat beragama disana," ujarnya.
Karenanya dia berharap masyarakat di Pematangsiantar tetap bisa menjaga diri dan tidak terhasut oleh ulah segelintir oknum yang mencoba memanfaatkan memperkeruh suasana.
Empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.
Ke empat ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Namun, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers ketetapan penghentian penuntutan perkara penistaan agama yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021. []