Solo - Hari Jumat, 16 Oktober 2020, menjadi hari bersejarah bagi Kelenteng Tien Kok Sie di Kota Solo, Jawa Tengah. Setelah 275 tahun berdiri, kelenteng yang terletak di sisi selatan Pasar Gede tersebut akhirnya memiliki surat kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat tanah Kelenteng Tien Kok Sie dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di halaman kelenteng, Jumat pagi. Sertifikat tanah yang sudah lama dinantikan selama ratusan tahun ini diterima oleh Ketua Kelenteng Tien Kok Sie, Sumantri Dana Waluya.
"Kelenteng ini dibangun sejak tahun 1745 atau kini berusia 275 tahun. Memang ini adalah bangunan yang masuk dalam cagar budaya. Tapi sayangnya belum punya sertifikat tanah sama sekali. Apalagi keterangan izin mendirikan bangunan," kata Sumantri.
Ini juga adalah hak perlindungan terhadap umat beragama dan cagar budaya serta aset negara.
Dia mengatakan Kelenteng Tien Kok Sie ini adalah bangunan bersejarah kebanggaan warga Solo. Dan bangunan tersebut sampai sekarang tetap menjadi sarana ibadah hingga saat ini.
"Bahkan kalau di momen Imlek, juga jadi destinasi wisata dari warga tidak hanya dari Solo namun juga banyak yang dari luar daerah seperti Bandung, Surabaya hingga Jakarta," ucap dia.
Sumantri berharap, dengan adanya sertifikat tanah dan akan berlanjut dengan mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kelenteng Tien Kok Sie dapat lebih berkembang dan maju.
"Sejak era nenek moyang kita dulu hingga pengurus yayasan kami sebelumnya, sertifikat tanah ini nampaknya masih dianggap tidak penting mengingat status yang sudah merupakan cagar budaya. Namun kini kami berpikiran bahwa sertifikat tanah ini tetaplah sangat penting," beber dia.
Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan ke Pemkot Solo, terlebih ke Wali Kota Rudy yang sudah memberikan kemudahan dalam proses hingga akhirnya sertifikat tanah ini diterbitkan.
Sementara itu, Wali Kota Solo Rudya mengatakan bahwa pemberian sertifikat tanah tersebut menjadi sejarah tersendiri bagi Kelenteng Tien Kok Sie dan Kota Solo pada umumnya.
"Ini adalah hak semua warga Solo. Hak hidup, hak tumbuh kembang juga hak berpartisipasi. Ini juga adalah hak perlindungan terhadap umat beragama dan cagar budaya serta aset negara," tuturnya.
Baca juga:
- Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Transmigrasi
- BOPLBF Serahkan Sertifikat Reef Check Bagi Penyelam di Bajo
- Ahli Cagar Budaya di Jabar Harus Punya Sertifikat
Rudy menambahkan, bahwa Kelenteng Tien Kok Sie adalah salah satu ikon Kota Solo. Terlebih saat momen Imlek dimana tidak hanya sebagai tempat ibadah, namun juga menjadi destinasi wisata religi.
Pada kesempatan itu, Rudy juga mengungkapkan rasa terima kasih pada pengurus Kelenteng Tien Kok Sie yang telah memberikan bantuan sebanyak 50 smartphone untuk siswa SMP kurang mampu di Kota Solo.
Bantuan ini langsung disalurkan pada SMPN 23 Solo sebagai penunjang aktivitas belajar secara daring dampak dari pandemi Covid-19. []