Klarifikasi 5 Cabang IPNU Banten

Lima Pengurus Cabang IPNU di Banten melayangkan surat pernyataan bersama ihwal hasil Konferensi Wilayah (Konferwil) IPNU Banten
Perwakilan Lima Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) di Banten (Foto:Tagar/Syamsul, Ketua PC IPNU Kota Serang)

Tangerang - Lima Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) di Banten melayangkan surat pernyataan bersama ihwal hasil Konferensi Wilayah (Konferwil) IPNU Banten yang digelar pada Jumat 13 November hingga Sabtu, 14 November 2020. Dalam surat itu, kelima pengurus cabang tersebut menyatakan pimpinan PW IPNU Banten yang sah adalah Abudin.

Sebelumnya beredar deklarasi bahwa Ketua PW IPNU Banten pada pemilihan yang berlangsung di STISNU Kota Tangerang itu dimenangkan oleh Demisioner Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banten, Diaudin Abdul Khair.

Dengan ini kami menolak apabila ada deklarasi atau putusan tandingan dengan mengatasnamakan hasil putusan Konferwil PW IPNU Banten

Sayangnya, lima pengurus cabang yakni PC Kabupaten Lebak, PC IPNU Kabupaten Pandeglang, PC IPNU Kota Serang, PC IPNU Kota Cilegon, PC IPNU Kota Tangerang Selatan menganggap Diaudin bukanlah ketua PW IPNU yang sah.

"Dengan ini kami menolak apabila ada deklarasi atau putusan tandingan dengan mengatasnamakan hasil putusan Konferwil PW IPNU Banten," ujar Ketua PC IPNU Kota Serang, Syamsul kepada Tagar, Senin, 16 November 2020.

Mewakili empat pengurus cabang lainnya, ia menyebut bahwa SC dan OC yang diakomodir oleh PW IPNU tidak netral pada konferwil kali ini.

"Kami menilai bahwa SC dan OC tidak netral dengan analisis, panitia OC dan SC dalam hal ini PW IPNU Banten dari awal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rundown acara, semula pendaftaran peserta sidang seharusnya pukul 14.00 WIB sudah dilakukan dan langsung diberikan draf tata tertib sidang dari pleno 1-4 sesuai dengan jadwal yang tertera di surat undangan Konferwil V PW IPNU Banten. Namun pada kenyataannya dilakukan sesudah maghrib dan sudah didesain dengan sedemikian rupa yang mengakibatkan cabang-cabang dirugikan oleh SC dan OC," jelasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keabsahan registrasi tidak sesuai dengan jumlah peserta pada surat undangan yang disebarkan.

"Dan dalam pengesahan peserta sidang penuh banyak cabang yang diintimidasi diantaranya Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan. Kota Cilegon tidak berhak masuk ke forum sidang dengan alasan sudah dibekukan oleh pengurus wilayah," kata dia.

Menurutnya, alasan pembekuan pengurus ini menyalahi Peraturan Organisasi (PO) IPNU BAB 5 Pasal 17 Tentang Pembekuan Kepengurusan di Poin 4.

"Di sana tertuang bahwa pembekuan dilakukan melalui Surat Keputusan Pembekuan atau Surat Keputusan Pencabutan Oleh Tingkat Pengurusan yang menerbitkan Pengesahan Kepengurusan yang bersangkutan setelah dilakukan investigasi dan peringatan," jelasnya.

Sementara untuk Kota Tangerang Selatan, lanjut Syamsul, Ketua PC IPNU tidak mendapatkan Hak preogratifnya sebagai mandataris konfercab yaitu sebagai Ketua Cabang untuk mengikuti Persidangan.

Selain itu, SC dan OC tidak menunjukan Netralitas dan Keta'dziman kepada Ketua Tanfiziah PC NU Kota Cilegon. Walhasil PC IPNU Kota Cilegon pun tidak bisa mengikuti forum persidangan selama Konferwil PW IPNU Banten berlangsung.

Di dalam persidangan pleno 3 dan 4, PP IPNU dalam hal ini Hasan Malawi tidak bisa menjalankan Pimpinan Sidang secara tenang karena Sekretaris dan Anggota Presidium Sidang dalam hal ini diwakili oleh SC dan OC selalu memberikan intruksi kepada Pimpinan Sidang.

"Oleh karena itu dalam hal ini kami menilai ada ketidak netralan oleh panitia pelaksana terhadap peserta sidang," katanya.

Belum lagi, kata Syamsul, sesuai dengan tata tertib persidangan IPNU bahwa calon yang lolos validasi pencalonan harus mengantongi rekomendasi minimal tiga dari PC IPNU Kab/kota.

"Sedangkan calon atas nama Diaudin hanya memiliki 2 rekomendasi dari PC Kab/kota, maka presidium sidang (Hasan Malawi) memutuskan rekan Abudin yang lolos validasi pencalonan dan dinyatakan terpilih sebagai ketua PW IPNU Banten Masa Khidmat Tahun 2020-2023," jelas dia.

Bahkan ada intimidasi terhadap presidium sidang, Hasan Malawy saat terjadi chaos. Hasan Malawy kemudian diamankan dalam sebuah ruangan oleh CBP dan Banser.

"Karena ketidak jelasan dalam kepanitiaan dan ketidak netralan ini, maka dari itu kami meminta Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dalam hal ini untuk segera mengambil langkah - langkah penyelamatan organisasi PW IPNU Banten, dengan sesuai PD-PRT dan peraturan-peraturan organisasi yang berlaku," ujar dia.

Ia juga meminta PP IPNU untuk menjaga Netralitas dengan menimbang hasil sidang pleno 3 yang telah dilakukan dalam konferwil PW IPNU Banten. Lima pengurus cabang ini juga mendesak Pimpinan Pusat untuk segera mengembalikan muruah IPNU Banten. []

Baca juga:


Berita terkait
Tiga Cabang WO, Diaudin Abdul Khair Jabat IPNU Banten
Diaudin Abdul Khair mendapat jalan mulus menjadi Ketua Komisioner IPNU Banten setelah tiga cabang Walk Out dari Konferwil
Nahdlatul Ulama Berperan Besar Tangkal Radikalisme
Nahdlatul Ulama berperan penting dalam memerangi radikalisme di Indonesia.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dukung Revisi UU KPK
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh fraksi-fraksi di DPR RI.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.