Pesta Sabu, Anak Wawali Kota Tangerang: Saya Telepon Duluan

Anak Wakil Wali Kota Tangerang memastikan temannya kumpul lebih dulu dalam rencana pesta Narkoba pada 6 Juli 2020 di Cipondoh, Kota Tangerang.
Ruang Sidang perkara Akmal cs dalam dakwaan pesta narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Akmal, putra dari Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang, menjalani sidang perkara rencana pesta sabu seberat 0,51 gram dan ganja yang berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian pada 6 Juni 2020 di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dalam sidang yang masih digelar secara virtual oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin, 9 November 2020, Akmal memberikan penjelasannya dimulai dari keterlibatannya dalam pesta barang haram tersebut hingga pengakuannya yang sempat mengkonsumsi sabu-sabu dalam waktu dua tahun silam.

Menurut pengakuan Akmal, rencana pesta narkoba itu dimulai dari kesepakatan patungan hingga menentukan tempat hura-hura mengkonsumsi barang haram berupa sabu-sabu dan ganja bersama Muhammad Taufik, Syaripudin, serta Dede.

"Janjiannya itu lewat chat buat patungan, dan sepakat buat dipake di rumah Dede," ujar Akmal.

Setelah terjadi kesepakatan kotor itu, Akmal menghubungi salah seorang temannya melalui sambungan seluler guna memastikan bahwa ketiga temannya sudah siap di lokasi yang telah terjanjikan (rumah dede).

"Ya, saya yang telepon duluan, buat mastiin mereka udah kumpul atau belum," ujar Akmal.

Selain memberi keterangan pada pesta narkotika yang gagal dalam beberapa bulan lalu, Akmal juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengkonsumsi sabu-sabu kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun.

"2018 pernah memakai sabu-sabu juga, kemudian terakhir berhenti pakai 2019," ungkap Akmal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Haerudin mengatakan, sidang perkara kasus pesta narkoba yang menyeret nama anak dari Wakil Wali Kota Tangerang selesai sesuai rencana. Di mana, kata dia, masing-masing terdakwa sudah memberikan kesaksiannya.

"Terkait pemeriksaan saksi sudah selesai diantara 4 perkara, berikutnya agenda saksi penjangkauan," ujar Haerudin.

Lihat juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Patungan Beli Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menghadirkan dua orang saksi dari personil Polda Metro Jaya yakni Riskiyono dan Fredi Manurung dalam persidangan yang digelar Senin, 2 November 2020.

Kedua saksi tersebut merupakan aktor yang melakukan penggerebekan dan penangkapan di sebuah rumah milik salah satu dari empat pemuda yang hendak berpesta sabu. AKM, DD, SY, TF.

Dalam kesaksiannya, Riskiyono menjabarkan bahwa awalnya ia mendapat laporan adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu hunian terdakwa, DD.

Sekitar pukul 00.15 wib, lanjut Riskiyono, terlihat DD menjemput SY yang baru tiba di rumahnya. Tak lama berselang, kata dia, kepolisian dengan sergap langsung menghampiri dan melakukan penggledahan di rumah DD.

Saat memasuki kamar pribadi DD, Riskiyono melihat TF yang sudah datang lebih dulu sebelum SY. Saat digeledah, dari kantong jaket TF ditemukan satu plastik sabu seberat 0,51, dan 0,31 gram di dalam dompet berwana merah yang terletak di atas kasur.

Tak hanya Sabu, Riskiyono juga menemukan Ganja yang hendak disalahgunakan dalam pesta narkotika tersebut.

“Lalu digeledah lagi ditemukan satu paket ganja sekitar seberat 7 gram dan ditemukan satu kertas coklat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi satu kertas warna putih berisikan ganja,” kata Riskiyono dikutip Tagar, 3 November 2020.

Sementara AKM, menurut keterangan Riskiyono tiba di rumah DD sekitar pukul 01.00 wib. Anak Wakil Wali Kota Tangerang ini, kata dia, tak luput dari gledahan polisi.

Alhasil, dari hasil penggledahan, Riskiyono menemukan bukti chat AKM kepada Taufik yang memesan paket sabu seberat 1 gram dengan harga 1,6 juta. Dalam pesan singkat tersebut, terlampir bukti transfer dari anak Sachrudin itu senilai 800 ribu sebagai bentuk patungan pembelian barang haram tersebut.

"Uang ditransfer sama AKM Rp800 ribu dan TF mentransfer ke SY Rp800 ribu dan sisa Rp800 ribu dibayar cash. DD dan TF masing-masing Rp 400 ribu," ungkapnya.

Mendengar kronologis dan keterangan dari saksi (Riskiyono), ke empat terdakwa tidak ada yang mengelak dan membantah. Bahkan putra Wakil Wali Kota Tangerang pun turut angkat bicara bahwa apa yang disampaikan saksi benar adanya.

"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.[]

Berita terkait
Seorang Kades di Tangerang Ditemukan Tewas
Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di samping rumahnya.
Anak Wakil Wali Kota Tangerang Patungan Beli Sabu
Pria berinisial AKM, putra dari Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang turut mengeluarkan uang senilai 800 ribu rupiah untuk menikmati narkotika
Wali Kota Tangerang: Seleksi SKB CPNS Kota Tangerang Transparan
Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah mengatakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kota Tangerang tahun 2019 dilakukan secara transparan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.