KKP Musnahkan 8 Alat Tangkap Trawl dan 9 Rumpon Ilegal

Ditjen PSDKP-KKP memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Tagar/Ist/Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dilansir laman resmi KKP, Sabtu, 30 Januari 2021, trawl dan rumpon ilegal tersebut dimusnahkan ) di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis, 28 Januari 2021. Pemusnahan itu sekaligus menunjukkan keseriusannya dalam mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan,” kata Plt Dirjen PSDKP-KKP, Antam Novambar.

Antam menambahkan, barang-barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di Pengawas Perikanan. Selain hasil operasi pengawasan, sebagian barang itu juga diserahkan secara suka rela oleh nelayan.

Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan.

Sebelumnya, kegiatan pemusnahan juga dilakukan secara serentak oleh Pangkalan PSDKP Batam beserta Satuan Pengawasan SDKP di bawahnya pada Senin, 18 Januari 2021. Adapun rincian pemusnahan tersebut meliputi 31 jaring trawl dan 4 rumpon (Batam), 5 jaring trawl dan 33 alat setrum ikan (Palembang), 34 jaring trawl dan 4 jaring muroami (Bangka Belitung).

2.254 Barang Hasil Pengawasan

Terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa terdapat 2,254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia.

Barang-barang itu berupa kapal, alat tangkap, ikan berbahaya, dan beberapa barang lainnya. Dia merinci ribuan barang tersebut, yakni 4 unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 7 unit di Pangkalan PSDKP Tual, 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1,145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, 1 unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.

“Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, diantaranya kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan”, terang Drama.

Sepanjang tahun 2020 pihaknya telah melakukan penanganan terhadap 1.125 barang hasil pengawasan. Sebanyak 1,009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, 4 unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat difungsikan lagi, 6 unit diserahkan kepada nelayan dan 1 unit dilepasliarkan. []

Berita terkait
Kabupaten Purworejo Terima Bantuan dari Kementerian Kelautan
BLU-LPMUKP, menyerahkan bantuan pinjaman permodalan dana bergulir untuk kelompok usaha kelautan di Kabupaten Purworejo.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Gencar Edukasi Nelayan
Serangkaian pendekatan preventif dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan nelayan dan pelaku usaha lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kulon Progo
Kejari Kulon Progo memusnahkan barang bukti narkoba, miras dan pil koplo. Berikut rincian jumlah dan kasusnya.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.