Sleman - Muhammad Rizki, 26 tahun pria asal Cirebon, Jawa Barat nekat mencuri TV dan kursi kayu bundar di kos Dusun Wadas, RT 001, RW 001, Desa Tridadi, Kapanewon/ Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Korban tak lain adalah ibu kos pelaku.
Baca Juga:
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 28 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. “Tersangka pindah kos. Barang diangkutin semua termasuk menggondol TV dan kursi milik ibu kos atau korban,” kata Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021.
Tindak pidana pencurian berjalan mulus lantaran tersangka pergi dari kos korban tanpa pamit. Korban bernama Lyan Kurniawati, 41 tahun, tak menyangka jika tersangka pencurian ternyata mantan anak kos yang memiliki wajah cukup tampan itu.
Jangankan ibu kos, teman-teman satu kos juga tidak menyangka aksi yang dilakukan pria yang pernah bekerja di Tempel Sleman ini. Begitu juga teman-teman perempuannya.
Tersangka pindah kos. Barang diangkutin semua termasuk menggondol TV dan kursi milik ibu kos atau korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp 2 juta. Peristiwa pencurian itu pun dilaporkan kepada pihak berwajib.
Iptu Eko melanjutkan, dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di wilayah Gunungkidul. Berkat kerja keras petugas Reskrim Polsek Sleman tersangka berhasil ditangkap belum lama ini.
Beruntungnya, barang hasil curian masih dalam kekuasaan tersangka dan belum sempat dijual. Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali karena tersangka terhimpit kebutuhan ekonomi. “Pernah bekerja swasta di wilayah Tempel, Sleman tapi sudah keluar. Akhirnya dia butuh uang dan nekat melakukan pencurian,” kata Iptu Eko.
Perbuatan tersangka diganjar dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. []