Kisah si Tampan Penggasak TV Milik Ibu Kos di Yogyakarta

Ibu kos di Sleman Yogyakarta tak menyangka si tampan ini pindah kos. Barang diangkutin semua termasuk menggondol TV dan kursi miliknya.
Muhammad Rizki, 26 tahun, pria asal Cirebon, Jawa Barat (Foto: Dok Polsek Sleman/ Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Muhammad Rizki, 26 tahun pria asal Cirebon, Jawa Barat nekat mencuri TV dan kursi kayu bundar di kos Dusun Wadas, RT 001, RW 001, Desa Tridadi, Kapanewon/ Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Korban tak lain adalah ibu kos pelaku.

Baca Juga:

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 28 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. “Tersangka pindah kos. Barang diangkutin semua termasuk menggondol TV dan kursi milik ibu kos atau korban,” kata Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021.

Tindak pidana pencurian berjalan mulus lantaran tersangka pergi dari kos korban tanpa pamit. Korban bernama Lyan Kurniawati, 41 tahun, tak menyangka jika tersangka pencurian ternyata mantan anak kos yang memiliki wajah cukup tampan itu.

Jangankan ibu kos, teman-teman satu kos juga tidak menyangka aksi yang dilakukan pria yang pernah bekerja di Tempel Sleman ini. Begitu juga teman-teman perempuannya.

Tersangka pindah kos. Barang diangkutin semua termasuk menggondol TV dan kursi milik ibu kos atau korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp 2 juta. Peristiwa pencurian itu pun dilaporkan kepada pihak berwajib.

Iptu Eko melanjutkan, dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di wilayah Gunungkidul. Berkat kerja keras petugas Reskrim Polsek Sleman tersangka berhasil ditangkap belum lama ini.

Beruntungnya, barang hasil curian masih dalam kekuasaan tersangka dan belum sempat dijual. Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali karena tersangka terhimpit kebutuhan ekonomi. “Pernah bekerja swasta di wilayah Tempel, Sleman tapi sudah keluar. Akhirnya dia butuh uang dan nekat melakukan pencurian,” kata Iptu Eko.

Perbuatan tersangka diganjar dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Aksi Pencurian di Indekos Depok Sleman Tepergok Pemilik
Dua orang, salah satunya mahasiswa tepergok mencuri di indekos di Depok, Sleman, Yogyakarta. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Dua Residivis asal Sleman Pelaku Pencurian di Sedayu Bantul
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Sedayu Bantul ternyata residivis kasus curas. Kedua pelaku merupakan warga Sleman.
Identitas Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bantul
Polsek Sedayu Bantul berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Alfamart. Keduanya warga Sleman.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.