Badan Publik NTB Informasikan Covid-19 Sesuai KIP

KIP NTB Meminta badan publik menyampaikan informasih terkait virus corona secara lengkap, tepat dan tidak menyesatkan.
Ketua KIP NTB, Hendriadi. (Tagar/Foto: Dok. Pribadi)

Mataram - Komisi Informasi Publik Provinsi NTB (KIP NTB) meminta semua badan publik menyampaikan informasi terkait virus Corona Disease (Covid-19) secara lengkap, cepat, dan tidak menyesatkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Masyarakat berhak mengetahui dengan cepat sejauh mana pemerintah merespon sebaran virus corona, kesiapan sarana kesehatan, langkah-langkah pencegahan dan penangananan pasien positif Covid-19. Sementara badan publik berkewajiban menyampaikan informasi ini sesuai ketentuan pasal 10 UU KIP,” kata Ketua KIP NTB, Hendriadi dalam rilis resminya, Rabu 18 Maret 2020.

Semua badan publik harus menyampaikan informasi secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan.

Dalam kaitannya dengan Covid-19 ini, Hendriadi merincikan perlunya badan publik mengumumkan secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan mengenai potensi bahaya atau besaran dampak yang ditimbulkan pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan kebijakan penanganan, cara menghindari bahaya yang ditimbulkan, cara mengakses bantuan penanganan, dan upaya lain yang dilakukan dalam menangani Covid-19.

Sebagai contoh, KIP NTB mengikuti kebijakan pemerintah daerah terkait kewaspadaan terhadap Covid-19 ini dengan menghentikan sementara proses penyelesaian sengketa informasi sebagai bentuk antisipasi untuk mengurangi kemungkinan menyebarnya virus ini mulai 18 sampai 29 Mart 2019 yang kami sampaikan ke Publik melalui Website Resmi KIP NTB.

"Kebijakan ini nanti akan dievaluasi sesuai perkembangan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Selain itu, KIP NTB memandang penting upaya badan publik menyampaikan informasi secara cepat karena daya tular virus ini yang sangat cepat. Hendriadi juga mengingatkan agar penyampaian informasi dilakukan secara lengkap, benar dan tidak menyesatkan.

”Semua badan publik harus menyampaikan informasi secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan, jika tidak maka hajat hidup orang banyak akan sangat terganggu,” tuturnya.

Dia juga prihatin di tengah kewaspadaan dan upaya antisipatif pemerintah menangani virus ini, masih ada pihak-pihak yang menebar informasi hoaks melalui media sosial.

“Di beberapa WhatsApp group banyak informasi bohong tentang adanya warga yang positif Covid-19 lalu meninggal, padahal tidak benar. Hal ini bisa mengurangi kepercayaan publik atas kerja keras pemerintah menangani virus ini,” katanya.

Terhadap hal ini ia meminta instansi terkait menertibkan dan memonitoring sebaran informasi hoaks dengan seksama dan segera melakukan klarifikasi kepada publik.

“Informasi hoaks jika tidak segera diklarifikasi bisa menjadi bola liar dan publik yang  membaca akan menganggapnya sebagai sebuah kebenaran. Ini akan sangat berbahaya di tengah kewaspadaan kita menghadapi Covid-19 ini,” Tegasnya.

Solusi jangka pendek untuk memutus mata rantai informasi hoaks ini adalah perbanyak suplai informasi resmi dari pemerintah secara lengkap dan cepat, termasuk memperbanyak pusat informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Saya rasa perlu juga melibatkan seluruh perangkat pemerintahan dan sarana yang tersedia agar informasi yang benar tentang Covid-19 serta upaya penanganannya tersampaikan dengan cepat kepada masyarakat,” ujarnya. []

Berita terkait
Pemprov NTB Bantah Gili Trawangan Lockdown
Isu Tiga Gili yang ada di Lombok Utara lockdown karena kebijakan Pemerintah Provinsi NTB adalah hoaks.
Banjir di Sumbawa NTB Tewaskan Satu Bocah SD
Bocah kelas 4 SD warga Dusun Untir, Desa Uma Beringin, Kecamatan Untir Iwes, Kabupaten Sumbawa, meninggal dunia akibat hanyut terbawa air banjir.
Belasan Anak Keracunan Makanan Ulang Tahun di NTB
Terjadi keracunan massal dalam acara ulang tahun di Desa Dore, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.