Sleman - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kordinator Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk yang kesekian kalinya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Jalan Lingkar Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kedatangan SBSI DIY untuk menanyakan bagaimana tindaklanjut aduan buruh yang terdampak Covid-19.
SBSI menilai bahwa Disnaskertrans DIY lambat dalam penangan aduan ribuan tenaga kerja yang terdampak Covid-19. Kasus-kasus pelaporan dampak Covid-19 bagi buruh dalam beberapa bulan sejak bulan april 2020 belum ada kejelasan.
Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY.
Ketua Koordinator Wilayah SBSI DIY Dani Eko Wiyono mendesak Disnaskertrans DIY untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus perburuhan yang telah dilaporkan sejak April 2020 dan SOP alur pengaduan.
"Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY, jangan corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan SBSI KORWIL DIY", kata Dani kepada wartawan. Minggu, 14 Juni 2020.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans DIY Sumadi menjelaskan alasan Disnaskertrans lamban menangani laporan tersebut lantaran banyaknya aduan yang masuk dalam waktu bersamaan. Ia mengaku kasus yang masuk serentak menjadikan tidak bisa tertangani cepat jika dibandingkan dalam kondisi normal.
Pihaknya mencatat sekitar 32.865 tenaga kerja yang terdampak Covid 19 terdiri dari 1.041 perusahaan kasus yang masuk ada Tunjangan Hari Raya (THR), Pemutusuan Hubungan Kerja (PHK), kuasa advokat maupun dari berbagai serikat buruh, kejadian force majeure dampak pandemi Covid-19.
"Saking banyaknya aduan ke Disnaskertrans DIY membuat kerja kami cukup melambat, karena masalahnya kan beda-beda," ucap Sumadi.
Sementara itu Kapala Bidang HI Disnakertrans Ariyanto Wibowo menambahkan penanganan kasus perburuan di saat pandemi covid 19 terkendala SOP yang berubah-ubah. Belum lagi penanganan juga harus sesuai prokoler penanganan Covid-19.
"Kami memohon maaf serta kesabarannya dalam menyikapi kasus ini," ucapnya. []