Kilas Balik Sederet Kejahatan di Gowa

Selama sebulan Polres Gowa belasan kasus kejahatan di wilayah hukum Gowa berhasil di ungkap dari belasan kasus tersebut sebanyak 18 orang diamankan
Pelaku kejahatan yang diringkus Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Selama satu bulan terakhir, sebanyak belasan pelaku kejahatan dibekuk di wilayah hukum Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Sejak tanggal 18 November hingga 7 Desember tercatat 18 kasus kejahatan dari 12 lokasi berbeda.

18 pelaku terdiri dari kejahatan pemasok minuman keras ilegal 7 orang, pencurian dengan kekerasan (Curas) 1 orang, pencurian dengan pemberatan (Curat) 4 orang, tindakan asusila persetebuhan terhadap anak dibawah umur 1 orang, kepemilikan senjata tajam 3 orang dan semen level atau kumpul kebo 2 orang.

"Kasus pasangan diluar nikah antara AR, 22 tahun dan NF, 21 tahun sudah dimediasi dan akan dinikahkan. Keduanya merupakan mahasiswa asal Kota Bima. Pasangan diluar nikah ini bersedia untuk dilakukan pembinaan," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola. Selasa, 10 Desember 2019.

Pemasok minuman keras menjadi kejahatan tertinggi selama satu bulan terakhir. Sebanyak tujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Paharuddin Dg Naba 35 tahun, Anwar Dg Lengu 47 tahun, Rahman Dg Sijaya 48 tahun, Rizal Dg Tojeng 32 tahun, Yusuf Bin Rappi 42 tahun, St Rosmini 57 tahun dan Arsyad Dg Boko 45 tahun.

Kasus pasangan diluar nikah antara AR, 22 tahun dan NF, 21 tahun sudah dimediasi dan akan dinikahkan.

"Para pelaku pemasok minuman keras telah diproses tidak pidana ringan oleh Satuan Sabhara Polres Gowa," ujar Boy Samola.

Selanjutnya empat tersangka pencurian dengan cara pemberatan saat ini juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Ke empat pelaku, yaitu Aldi 29 tahun, Muh Nur Afianto 18 tahun, Wandi Sakri 19 tahun dan Syahrul 16 tahun. Ke empat pelaku melancarkan aksinya dengan motiv mencungkil jendela.

"Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Boy Samola.

Sementara untuk kasus pencurian dengan cara kekerasan hanya ada satu orang, yakni Muhammad Fahri, 19 tahun. Fahri merupakan begal spesialis perempuan. Dalam melancarkan aksinya dia keliling dijalanan, saat menemukan perempuan atau pun pengendara motor lainnya menggunakan handphone, pelaku langsung merampas.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, saudara Fahri dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Sementara pelaku kasus persetubuhan, RH, 17 tahun mencari para korban menggunakan media sosial. Dia kemudian janjian untuk bertemu dan meyetubuhi korban.

Dari 18 pelaku, ada lima orang anak yang masih berstatus dibawah umur.

Untuk dua pelajar yang ditemukan membawa senjata tajam, masing-masing; Muhammad Arya, 18 tahun dan Firman, 17 tahun. Sementara satu pemuda lainnya Abdullah, 20 tahun. Mereka ditemukan menyimpan badik di bagian pinggang, dan beberapa anak panah di bagasi motor.

"Untuk tiga pelaku kasus Sajam ini dijerat dengan pasal 2 (1) Undang-Undang DRT nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Boy.

Dari 18 pelaku tersebut, polisi mengamankan banyak barang bukti, diantaranya 415 liter minuman keras lokal jenis tuak, 242 botol minuman keras dari berbagai merek, tiga unit sepeda motor, tiga buah Handphone, dua senjata tajam jenis badik, satu ketapel pelempar anak panah dan tiga anak panah.

"Dari 18 pelaku, ada lima orang anak yang masih berstatus dibawah umur. Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh pelaku berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat serta para pelaku yang terlebih dahulu tertangkap," kata dia.

Dia melanjutkan, bahwa satu diantaranya dibekuk di wilayah Pilda Sulawesi Tenggara setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penangkapan tersebut sebanyak tiga pelaku ditindak tegas karena melakukan perlawanan.

"Sekarang kita sudah tetapkan empat orang daftar DPO pelaku Curat, yakni AAN, AM, Fanter dan Kardi," kata Boy Samola.

Atas penangkapan itu, dia menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap gerak-gerik seseorang yang dicurigai. Selain itu. Mewaspadai setiap orang yang berkunjung ke rumah dan tingkatkan pengamanan swakarsa di lingkungan tempat tinggal.

"Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Lakukan pengawasan terhadap anak dalam menggunakan Medsos," tandasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Ritual Appalili Tradisi Warga Gowa yang Terjaga
Pasca musim panen dan menjelang musim tanam masyarakat Kabupaten Gowa memiliki tradisi yang bernama Appalili.
Dalam Sehari Dua Korban Meninggal Tenggelam di Gowa
Dalam sehari di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, dua orang meninggal akibat tenggelam. Satu remaja berusia 16 tahun dan satunya anak SD 11 tahun.
Kronologi Penemuan Mayat Tenggelam di Gowa
Kronologi tenggelamnya seorang remaja di salah satu sungai di Kabupaten Gowa mulai terkuat. Diduga korban tenggelam karena tidak tau berenang.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.