Padang Lawas - Ketua DPD PAN Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial SH dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Dia dutuduh memasukan tanda tangan Bendahara DPD PAN Palas, M Yunus Harahap. Berdasarkan laporan polisi nomor:STTPL/643/V/2019/sumut/SPKT II, SH telah dipanggil ke Polda Sumatera Utara pada 3 Juli 2019 lalu.
"Untuk hasilnya kita belum tahu, yang jelas laporan kita telah ditindaklanjuti dan terlapor SH juga sudah diperiksa," ujar M Yunus Harahap, Jumat 16 Agustus 2019.
Tanda tangan bendahara tetap terselip dalam setiap laporan pertanggungjawaban, padahal tidak pernah dilibatkan untuk menandatangani
Dia mengatakan, jalur hukum ditempuh atas pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan SH guna pencairan dana bantuan partai politik dari APBD.
"Beberapa kurun waktu lama ini bendahara tak pernah difungsikan. Kapan pencairan dan dana parpol juga tidak pernah melibatkan bendahara. Hanya saja, nama dan tanda tangan bendahara tetap terselip dalam setiap laporan pertanggungjawaban, padahal tidak pernah dilibatkan untuk menandatangani," ungkapnya.
Dalam kasus ini, terang Yunus, Kepala Kantor Kesbangpol Palas, Ghojali sebagai pejabat yang memverifikasi berkas pertanggungjawaban dan permohonan pencairan dana bantuan parpol, juga sudah memenuhi pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Yunus menegaskan, dirinya masih terdaftar sebagai bendahara aktif DPD PAN Palas. Dan itu sesuai SK yang diterima Kesbangpol hingga 2020.
Belum diperoleh keterangan resmi dari SH terkait dengan laporan rekannya sesama pengurus PAN tersebut. []