Ketua Majelis Hakim yang Memvonis Meiliana Kena OTT KPK

Ketua Majelis Hakim yang memvonis Meiliana kena OTT KPK. Juru Bicara Mahkamah Agung membenarkan satu di antara tiga orang hakim yang diciduk KPK adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Ilustrasi, penangkapan. (Foto: Ant/Irsan Mulyadi)

Jakarta, (Tagar 28/8/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, operasi senyap telah berlangsung sejak beberapa hari lalu, dan pada Selasa (28/8) pagi, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang, beberapa diantaranya merupakan hakim dan panitera.

“Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain,” ungkap Basaria kepada awak media, Selasa (28/8).

Menurut Basaria, pihaknya menduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan.

Hingga saat ini, lanjut Basaria, pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses verifikasi sejumlah informasi yang diterima dari masyarakat.

“Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima,” pungkas Basaria.
 
Sementara itu, juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi membenarkan bahwa satu di antara  tiga orang hakim yang diciduk KPK adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Benar, yang diamankan Pak Wahyu, Sontan Merauke dan Merry Purba," ungkap Agung Suhadi saat dikonfirmasi Antaranews di Jakarta, Selasa (28/8).

Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meiliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.

"Karena yang diamankan termasuk Merry Purba, dia itu hakim ad hoc, berarti ini terkait perkara tipikor (tindak pidana korupsi), tapi perannya untuk apa dan perkara apa belum diketahui," tambah Suhadi.

Menurut Suhadi mereka saat ini sedang dimintai keterangan di ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Ketua PN Medan (Marsudin Nainggolan) juga ikut dibawa ke Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa para terkait yang positif dibawa," ungkap Suhadi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan. []

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.