Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku siap memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan caleg PDIP Harun Masiku untuk diloloskan menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Katanya ada (surat panggilannya), tapi saya belum lihat. Tadi pagi datang di meja kerja saya belum ada, jadi saya enggak tahu. Kadang suratnya datang siang," kata Arief saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.
Baca juga: Harun Masiku Buron, KPK Didesak Periksa Hasto
Ditanya soal kesiapannya untuk menyambangi gedung KPK jika dimintai keterangan, Arief mengaku itu hal biasa dan dirinya akan bersikap kooperatif untuk memberikan informasi yang dibutuhkan KPK.
"Saya pikir biasa, KPK untuk membongkar sebuah kasus membutuhkan informasi keterangan saksi. Kalau memang ada saksi, dokumen yang dibutuhkan kami terbuka," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mekanisme PAW.
Katanya ada (surat panggilannya), tapi saya belum lihat. Tadi pagi datang di meja kerja saya belum ada, jadi saya enggak tahu. Kadang suratnya datang siang.
Ketiga orang itu ialah Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta yang diyakini tercatat sebagai anggota PDIP.
Baca juga: KPK Ngaku Buru Harun Masiku Kemana-mana
Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 8 Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun hingga saat ini.
Caleg PDIP Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. []