Jakarta - Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni mendesak pemerintahan Presiden Jokowi untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, seiring adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Ia berpendapat, pemerintah harus mengutamakan keselamatan rakyat dan fokus pada sisi kemanusiaan di atas kepentingan politik. Dirinya menyarankan, Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang sebaiknya ditunda untuk menekan penyebaran virus corona.
Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.
"Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan Pilkada," kata Sylviana dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 24 September 2020.
Baca juga: Fachrul Razi Minta Jokowi Segera Tunda Pilkada 2020
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Pasal 120 Ayat (1) tertulis jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat dilanjutkan, maka penundaan Pilkada bisa dilakukan. Ia pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
“Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan Presiden Jokowi masih mempertimbangkan secara matang apakah akan menunda pelaksanaan Pilkada 2020 Serentak atau tidak. Diketahui, Pilkada rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Pilkada 2020, Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu
Donny menyebut pertimbangan penundaan pilkada tentunya melihat situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berkesudahan. Dengan banyaknya masyarakat terpapar virus corona, banyak pihak belakangan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Masih dalam pertimbangan. Artinya, apakah diperlukan atau tidak (Perppu). Tapi intinya kan sebenarnya pilkada di new normal ini pasti akan ada perbedaan dengan pilkada di era sebelumnya," kata Donny saat dihubungi Tagar, Selasa, 22 September 2020.
"Tentu saja harus ada penyesuaian peraturan-peraturan, terkait dengan penyelenggaraan pilkada di new normal atau di masa pandemi ini, tapi apakah perlu adanya perubahan Perppu atau tidak, masih dalam pertimbangan," ujar dia lagi. []