Keterlibatan 57 TNI AD Serang Polsek Ciracas

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan ada 57 TNI AD yang menyerang Polsek Ciracas.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan ada 57 TNI AD yang menyerang Polsek Ciracas. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, pihaknya telah menetapkan 57 orang anggota TNI AD sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu, 29 Agustus 2020. 

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel. Terdiri dari 25 satuan. Sedangkan sebanyak 33 personel sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi," kata Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer.

Dodik menerangkan, pihaknya juga memeriksa 50 saksi sipil dan satu orang saksi korban penganiayaan atas nama Husni Maulana dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas. 

Baca juga: Gegara Anggur, Tersangka Perusak Polsek Ciracas Jadi 50

"Karena Husni Maulana sebagai saksi korban, penyidik melakukan pemeriksaan Selasa, 15 September 2020. Penyidik telah meminta hasil visum Husni Maulana kepada tim dokter yang merawat di RSPAD," ujarnya. 

Selanjutnya, hasil visum saksi korban itu akan dilampirkan untuk menguatkan berkas perkara guna menjerat para tersangka. Puspomad hingga saat ini mengaku masih menunggu dua orang saksi penganiayaan lain yang masih dirawat di RSPAD. 

Baca juga:  Konflik TNI Vs Polri di Ciracas Fenomena Gunung Es

"Setiap perkembangan proses TNI AD selalu kami sampaikan laporan kepada Danpom TNI, karena secara global akan dihimpun. Bila nanti dari hasil penyidikan dan penyelidikan oknum TNI AD sudah tidak ada tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer II Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer," ucapnya. 

Sebelumnya, Mapolsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, lagi-lagi diserang pada Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan insiden penyerangan dan aksi vandalisme oleh sekelompok anggota tentara di Mapolsek Ciracas, murni disebabkan oleh berita hoaks yang disebarkan oleh salah satu personel TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) MI.

Sementara, Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa sempat berkata, prajurit militer yang terlibat dalam penyerangan Markas Polsek Ciracas, akan dikenakan sanksi pidana, bahkan pemecatan dari kedinasan kemiliteran. []

Berita terkait
Denny Siregar: Kasus Ciracas dan Wajah Dewasa TNI Lewat Andika Perkasa
Kasus penyerangan Polsek Ciracas tahun 2018 versus penyerangan Polsek Ciracas tahun 2020. Jenderal Andika Perkasa membuat perbedaan. Denny Siregar.
Murka, Andika Perkasa Pecat Penyerang Polsek Ciracas
Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dipecat dan dipidana.
Polsek Ciracas Dirusak, Andika Perkasa Tahan 12 Orang
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan, sebanyak 12 prajurit TNI AD perusak Polsek Ciracas ditahan.