Jakarta - Musisi papan atas Indonesia, Anji kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 29 September 2021. Sidang tersebut dilaksanakan karena terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Anji.
Salah satu saksi dalam persidangan itu menyebutkan bahwasanya Anjir mengalami ketergantungan terhadap ganja. Saksi yang merupakan seorang dokter tersebut merekomendasikan agar Anji mendapatkan rehabilitasi untuk memperbaiki kesehatan fisik dan psikisnya.
Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Alif Maruszama.
"Intinya kalau dari keterangan dokter sendiri Anji termasuk ketergantungan terhadap ganja. Jadi direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi untuk memperbaiki kesehatan fisik dan psikis. Karena narkotika yang dikonsumsi Anji berpengaruh pada fisik dan psikis pada diri terdakwa" tutur Alif Maruszama.
Hal tersebut menjadi pertanyaan apakah dapat meringankan hukuman Anji atau tidak. Alif menegaskan itu bisa jadi pertimbangan hakim karena saat menjalani proses hukumnya Anji melaksanakannya dengan sikap kooperatif.
"Tapi, untuk kooperatif atau tidak, itu menjadi salah satu acuan. Tapi, bukan berarti jadi rendah, ya. Hanya sebatas acuan aja," ucapnya.
Jadi direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi untuk memperbaiki kesehatan fisik dan psikis.
Sebelumnya, Anji juga telah mengakui bahwa dirinya membeli ganja melalui direct message (DM) Instagram. “Ganja memang saya gunakan sendiri, itu saya dapatkan dari orang yang saya hubungi melalui DM Instagram,” ungkap Anji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 29 September 2021.
Kendati demikian, Anji kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui identitas dari penjual tersebut. Selain itu, Anji juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tempat tinggal penjual yang dihubunginya lewat Instagram.
Sebelumnya, Anji ditangkap di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Heru Haryanto, selaku polisi yang turut dalam penangkapan Anji menyebutkan bahwa Anji sangat kooperatif saat ditangkap.
“Kebetulan diduga tempat studio saudara Anji. Saat penggeledahan kami temui Anji di dalam studio dia sendiri, ditemukan narkoba,” ujar Heru.
Diketahui Anji didakwa menyimpan dan mengonsumsi ganja. Dia didakwa dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya adalah 4 hingga 12 tahun penjara.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Arteria Dahlan: Bandar Narkoba Ditembak Mati Saja
- Terkait Kasus Narkoba Artis NR dan AB, Polisi Membenarkan
- DPR Dukung Polri Bongkar Sindikat Narkoba Sampai ke Artis
- Wapres Dorong Partisipasi Masyarakat Berantas Penyalahgunaan Narkoba