Ketegangan Sengketa Paslon Independen Pilgub Sumbar

Bakal calon wakil gubernur Sumbar, Genius Umar tak menampik bahwa saat musyawarah sempat terjadi sedikit ketegangan.
Suasana musyawarah tertutup sengketa pemilihan umum antara KPU Sumbar dan paslon independen pilgub Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar yang dimediasikan oleh Bawaslu. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Musyawarah tertutup sengketa pemilihan umum antara KPU Sumbar dan paslon independen pemilihan gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar yang dimediasikan oleh Bawaslu tidak menemukan titik temu (deadlock). Sidang musyawarah digelar pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Bakal calon wakil gubernur Sumbar, Genius Umar mengatakan bahwa permintaan dari pihaknya ditolak oleh KPU Sumbar. Genius tak menampik bahwa saat musyawarah sempat terjadi sedikit ketegangan.

"Pasalnya KPU Sumbar tetap berkeras untuk menjadikan pendukung yang berstatus Tidak Ditemui (TD) Menjadikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya saat ditemui wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar bidang Hukum, Yanuk Sri Mulyani tak bersedia menyebutkan alasan KPU Sumbar menolak permintaan tim Fakhrizal-Genius Umar.

Hal ini berdasarkan tata tertib yang dibacakan oleh Bawaslu Sumbar agar seluruh pembahasan dalam musyawarah tertutup untuk tidak dipublish dan dibeberkan ke publik.

Tetap berkeras untuk menjadikan pendukung yang berstatus Tidak Ditemui (TD) Menjadikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sesuai aturan yang dibacakan Bawaslu tadi, apapun pembahasan tidak dipublish. Tapi hasilnya memang deadlock. Tidak tercapai kesepakatan antara KPU Sumbar dengan tim Fakhrizal-Genius Umar," kata Yanuk.

Dengan demikian, musyawarah sengketa pemilihan tertutup ini, proses sengketa akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin, 10 Agustus 2029 pukul 14.00 WIB.

"Karena deadlock, proses akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Senin besok. Kami dari KPU Sumbar Insyaallah akan hadir," katanya.

Baca juga: KPU Sumbar Tak Hadir Sidang Sengketa di Bawaslu

Sebelumnya diberitakan Tagar, komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) tidak menghadiri musyawarah sengketa Pemilu yang dijadwalkan Bawaslu Sumbar pada Jumat, 7 Agustus 2020. Akibatnya, sidang perdana menyoal gugatan tim Fakhrizal-Genius Umar itu pun diskor hingga besok Sabtu, 8 Agustus 2020.

Meski tidak dihadiri KPU, kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, pihaknya tetap membuka musyawarah sengketa pemilihan secara resmi sesuai jadwal.

"Kami tetap membuka musyawarah sengketa pemilihan secara resmi. Karena KPU Sumbar tidak hadir, kami skor dulu dan akan dilanjutkan besok (red_)," katanya.

Surya mengaku tidak mengetahui apa alasan KPU Sumbar tidak menghadiri musyawarah tersebut. Sebab sampai saat ini, pihak KPU Sumbar belum memberikan alasan, padahal mereka sudah diundang. []

Berita terkait
Mantan Kapolda Hingga Artis Ikut Bursa Pilgub Sumbar
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Fakhrizal dan artis nasional, Aldi Taher ikut mendaftar sebagai bakal cagub-cawagub Sumatera Barat.
Eks Bupati Solok Daftar ke Poros Baru Pilgub Sumbar
Mantan Bupati Solok dan pengusaha muda asal Tanah Datar mendaftar ke koalisi poros baru Pilkada Sumatera Barat 2020.
Sejumlah Tokoh Incar Poros Baru di Pilgub Sumbar
Sejumlah tokoh mulai berburu tiket Pilkada Sumatera Barat melalui poros baru.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)