Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) tidak menghadiri musyawarah sengketa Pemilu yang dijadwalkan Bawaslu Sumbar pada Jumat, 7 Agustus 2020. Akibatnya, sidang perdana menyoal gugatan tim Fakhrizal-Genius Umar itu pun diskor hingga besok Sabtu, 8 Agustus 2020.
Sidang musyawarah sengketa pemilihan tetap akan dilanjutkan.
Meski tidak dihadiri KPU, kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, pihaknya tetap membuka musyawarah sengketa pemilihan secara resmi sesuai jadwal.
"Kami tetap membuka musyawarah sengketa pemilihan secara resmi. Karena KPU Sumbar tidak hadir, kami skor dulu dan akan dilanjutkan besok (red_)," katanya.
Surya mengaku tidak mengetahui apa alasan KPU Sumbar tidak menghadiri musyawarah tersebut. Sebab sampai saat ini, pihak KPU Sumbar belum memberikan alasan, padahal mereka sudah diundang.
"Sidang musyawarah sengketa pemilihan tetap akan dilanjutkan. Sesuai dengan aturan bisa dilakukan selama dua hari berturur-turut," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani mengatakan, ketidakhadiran KPU Sumbar tersebab belum adanya persiapan.
"Persiapan sengketa ini belum dibicarakan bersama-sama dengan komisioner lainnya karena KPU masih ada kegiatan, belum sempat membicarakan itu," katanya.
Menurutnya, sebelum ikut musyawarah harus ada pembahasan terlebih dahulu karena ini menyangkut persoalan lembaga. "Kita sudah komunikasi dengan teman-teman, insyallah besok kita mengupayakan kita hadir," katanya. []