Kesepakatan 5 Kepala Daerah di Jabar Jelang PSBB

Pada pertemuan lima kepala daerah ini disepakati mengenai pelaksanaan PSBB yang akan dilaksanakan pada Rabu 6 Mei 2020
Pertemuan Forkompimda se- Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) di Majalengka, Jabar. (Foto: Tagar/Charles).

Majalengka - Lima kepala daerah di Jawa Barat , Minggu, 3 Mei 2020, melakukan pertemuan di Majalengka jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning)

Kelima daerah itu yakni Bupati Kabupaten Majalengka Karna Sobahi, Bupati Kabupaten Cirebon, Imron Rosyadi, Bupati Kabupaten Kuningan Acep Purnama, Plt Bupati Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat, dan Walikota Cirebon Nashrudin Azis.

Bupati Majalengka Karna Sobahi menuturkan, pada pertemuan lima kepala daerah ini disepakati mengenai pelaksanaan PSBB yang akan dilaksanakan pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang. Kesepakatan sendiri fokus pada mobilitas daerah perbatasan dan kebijakan umum lainnya. "Kami berlima (kepala daerah) sepakat, akan menentukan siapa-siapa saja orang yang boleh melakukan mobilitas ke luar wilayah di kawasan Ciayumajakuning,"kata Karna saat menggelar jumpa pers bersama awak media di pendopo setempat.

Orang yang diperbolehkan melakukan mobilitas, lanjut mantan wakil Bupati Majalengka dua periode ini, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah melakukan tugas negara, pekerja atau buruh serta para petani.

Kemudian, lanjut Karna, kendaraan yang mengangkut sembako dan ambulance diperbolehkan keluar masuk daerah perbatasan. Ketika PSBB diberlakukan juga, para pemudik yang keluar masuk, akan benar-benar diperiksa oleh petugas di posko perbatasan. "Berkaca pada kasus positif Covid-19 di Majalengka itu penyebabnya adalah imported case. Jadi, kita semua tidak ingin kasus ini terulang kembali dan ini perlu dicegah sejak dini," tutur politisi PDIP ini.

Mengenai keberadaan pasar tradisional kebijakannya diserahkan kepada kota dan kabupaten masing-masing. Mengingat setiap pasar berbeda-beda jam usahanya. "Kalau Alfamart/Indomart, mall itu dibuka pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Ini berlaku se-Ciayumajakuning," kata Karna.

Berkaitan dengan agenda ibadah, lanjut dia, pada bulan suci Ramadhan mengacu pada himbauan Kementerian Agama RI. Sedangkan shalat Jum'at diganti dengan shalat dzuhur. Termasuk shalat Idul-Fitri dan ziarah kubur juga ditiadakan. Karena ini sangat rentan dan beresiko. "Mengenai teknis di lapangannya yang bertindak nanti, tim Gugus Tugas, para Kapolres, para Dandim, dan para OPD di Ciayumajakuning yang akan menindaklanjutinya lebih jauh," kata Karna.

Dari kesepakatan ini, pihaknya berharap pelaksanaan PSBB dapat berjalan efektif, terkendali, dan membuahkan hasil. "Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dampaknya sangat luar biasa. Semoga wabah ini segera berakhir," kata Karna. []

Berita terkait
Jabar Akan Terapkan PSBB Tingkat Provinsi 6 Mei 2020
Pemprov Jabar akan terapkan PSBB tingkat provinsi mulai Rabu 6 Mei 2020, didasari oleh kebutuhan mendesak pengajuan kepada pemerintah pusat
Di Kabupaten Cianjur 18 Kecamatan Terapkan PSBB
Kabupaten Cianjur akan laksanakan PSBB parsial pada mulai 6 Mei 2020, ada 18 kecamatan yang akan melaksanakan PSBB untuk tekan penyebaran Covid-19
Belum Ada Hasil, PSBB Kota Bandung Siap Diperketat
Belum terlihat adanya hasil dari pemberlakuan PSBB, Pemkot Bandung akan tambah jam oprasional cek point hingga 24 jam