Di Kabupaten Cianjur 18 Kecamatan Terapkan PSBB

Kabupaten Cianjur akan laksanakan PSBB parsial pada mulai 6 Mei 2020, ada 18 kecamatan yang akan melaksanakan PSBB untuk tekan penyebaran Covid-19
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. (Foto: Tagar/Muhammad Ginanjar).

Cianjur - Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat diberlakukan Pemkab Cianjur akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada tanggal 2 April 2020. Rencananya Kabupaten Cianjur akan melaksanakan PSBB parsial pada hari rabu 06 Mei 2020 menunggu aturan PSBB provinsi.

“Diutamakan Kecamatan yang banyak ODP nya, kemudian Kecamatan yang ada positif, kecamatan padat penduduk, kecamatan berdekatan dengan perbatasan Kabupaten Kota merah, kecamatan banyak pemudik juga,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, di Pendopo Cianjur, 1 Mei 2020.

Herman menuturkan, untuk Kabupaten Cianjur akan melaksanakan PSBB Parsial, yakni ada 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur yang akan dijaga ketat. Dimulai dari Kecamatan Cibeber ke arah Utara Kabupaten Cianjur, ditambah dua Kecamatan selatan Cianjur, yakni Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Agrabinta. “Pelaksanaannya akan dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020,” ujar Herman.

Menurut Herman, sebelumnya akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB di Cianjur, agar pada waktunya pelaksanaan bisa dilaksanakan dengan baik. “Kita lakukan PSBB lokal ini, mencontoh dari Kecamatan Cijati dengan kasus positif, dan berhasil tidak ada penambahan kasus,” ungkap Herman.

Herman menjelaskan, PSBB yang akan dilakukan akan mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi, terkait dengan dengan teknisnya akan seperti apa, akan tetapi, kata Herman, Kabupaten Cianjur dinilai sudah bagus dalam penanganan Covid-19. “Tadi sudah dibilang sama Danyon Brimob yang membawahi 8 Kabupaten/Kota, Cianjur belum psbb tapi sudah berasa psbb, sudah melakukan penyekatan di perbatasan sudah penyemprotan, membagikan sembako, penyekatan jalan raya,” papar Herman.

Sementara untuk Wilayah pasar dan pertokoan, kata Herman, akan dilakukan pembatasan waktu, nantinya akan diatur jam operasionalnya. “Tadi berdasarkan kesepakatan pasar diatur mulai jam 4 pagi sampai jam 12 siang, sementara untuk supermarket akan tutup sampai jam 6,” tambah Herman.

Namun saat ini Pemkab Cianjur masih menunggu Peraturan Gubernur Jabar terkait dengan PSBB yang akan dilaksanakan. “Intinya merupakan pesbb provinsi, kami akan melihat peraturan gubernur dulu, kita menunggu psbb gubernur,” imbuhnya.

Sebanyak 18 Kecamatan yang akan melakukan PSBB, yaitu Kecamatan-kecamatan: Cipanas, Cianjur, Karang Tengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalong Kulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung, Mande, Cidaun, dan Agrabinta. []

Berita terkait
Tiga Kecamatan di Cianjur Akan Menerapkan PSBB
Pemkab Cianjur akan lakukan PSBB parsial agar fokus penangan di wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 sehingga tidak menyebar ke kecamatan lain
Pemkab Cianjur Ajukan PSBB di Beberapa Kecamatan
Pemkab Cianjur, setuju jika Pemprov Jabar akan laksanakan PSBB di Cianjur. Hanya saja PSBB yang dilakukan Pemkab Cianjur cuma di beberapa wilayah