Jabar Akan Terapkan PSBB Tingkat Provinsi 6 Mei 2020

Pemprov Jabar akan terapkan PSBB tingkat provinsi mulai Rabu 6 Mei 2020, didasari oleh kebutuhan mendesak pengajuan kepada pemerintah pusat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima bantuan untuk penanganan Covid-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung. (Foto: Tagar/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Bupati dan wali kota 17 daerah yang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat sepakat untuk mengajukan PSBB tingkat provinsi kepada Kementerian Kesehatan RI.

PSBB tingkat provinsi diajukan didasari oleh kebutuhan mendesak dan untuk memudahkan birokrasi pengajuan kepada pemerintah pusat. Sehingga pengajuan PSBB tingkat provinsi cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis, 30 April 2020.

Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, satu surat pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing. “Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020,” kata dia.

Rabu 6 Mei PSBB Tingkat Provinsi Bakal Diterapkan. Dia menambahkan, proses persetujuan pengajuan PSBB tingkat provinsi oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa 5 Mei 2020 (minggu depan) semua daerah yang akan menerapkan PSBB tingkat provinsi ini diharapkan untuk segera melakukan sosialisasi di media massa, di RT atau RW atau di wilayahnya masing-masing. “Supaya dapat dikondisikan, masyarakat siap (dalam penerapan PSBB tingkat provinsi),” tambah dia.

Mengingat tidak semua kabupaten dan kota terdapat kasus Covid-19 kata Kang Emil, seperti Kabupaten Cianjur terutama wilayah Selatan yang masih area hijau atau aman dari Covid-19. Maka penerapan PSBB tingkat provinsi ini akan dilakukan secara parsial berdasarkan peta penyebaran Covid-19 di wilayahnya. “Nantinya, ada beberapa kabupaten atau kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur,” kata dia.

Sementara itu Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyampaikan persetujuan atas rencana PSBB tingkat provinsi. Termasuk setuju terhadap PSBB tingkat provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan peta persebaran Covid-19 yakni PSBB parsial. “Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur utara,” kata dia.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah. “Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak, yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” kata Herdiat.

Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka. “Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna. [] 

Berita terkait
PAN Jabar Sebut PSBB Sukses Kalau Warga Disiplin
Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, setuju upaya Pemprov Jabar ajak tokoh agama dan tokoh masyarakat sosialisasikan PSBB
DPRD Jabar Setuju KRL Bodebek Stop Operasi saat PSBB
DPRD Jabar setuju wacana lima kepala daerah menghentikan operasional KRL selama masa PSBB diberlakukan.
Tindakan Polisi Jabar dan Jakarta Serupa saat PSBB
Langkah yang bakal dilakukan Polda Jabar bakal serupa dengan di kepolisian di Jakarta saat kebijakan PSBB diterapkan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.