Kesalahan KLHK Melepas 19 Ribu Hektare Hutan di Kalteng

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai melakukan kesalahan pelepasan kawasan hutan seluas 19 ribu hektare di Kalimantan Tengah.
Abdon Nababan. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai melakukan kesalahan fatal dengan pelepasan kawasan hutan seluas 19 ribu hektare untuk perkebunan sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Kalimantan Tengah.

Pelepasan lahan itu kemudian memunculkan konflik karena diduga perusahaan PT SML menyerobot hutan adat masyarakat Laman Kinipan.

Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan kepada Tagar saat dihubungi lewat telepon seluler, Senin, 14 September 2020 mengatakan, KLHK harus bertanggung jawab terhadap kelalaian pelepasan kawasan hutan seluas 19 ribu hektare tersebut kepada korporasi.

Menurut Abdon, kesalahan yang dilakukan KLHK adalah melepas kawasan hutan tersebut tanpa melalui proses pengukuhan dan pemetaan batas-batas hutan.

Langkah pemetaan mendesak dilakukan, agar hak-hak masyarakat di kawasan tersebut tidak justru hilang karena diserobot korporasi yang diberikan hak penguasaan.

"KLHK harus lebih dulu mengukuhkan kawasan hutan melalui penataan batas-batas kawasan, yang melibatkan masyarakat, seperti masyarakat adat dan dituangkan dalam berita acara. Jadi harus dikukuhkan dulu kawasan hutan itu baru kemudian bisa dilepaskan," katanya.

Dikatakannya, kasus yang terjadi di Kalimantan Tengah merupakan satu dari banyak kejadian serupa yang kerap dilakukan KLHK di seluruh wilayah hutan di Tanah Air, di mana melepas kawasan hutan tanpa proses yang diawali dengan pemetaan batas dan pengukuhan.

"KLHK di sini jelas melanggar hukum karena sudah melepas kawasan hutan padahal proses penataan batas tidak dilakukan sebelumnya," katanya.

Untuk itu, kata Ketua Dewan Pengawas Forest Watch Indonesia ini, KLHK harus meninjau ulang pelepasan kawasan 19 ribu hektare tersebut.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI sudah meminta KLHK mengevaluasi pelepasan kawasan hutan seluas 19 hektare untuk perkebunan sawit PT SML.

Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perkebunan kelapa sawit

Diduga perusahaan tersebut menyerobot hutan adat masyarakat Laman Kinipan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan RDP Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal KLHK.

"Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari di Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah seluas 19 ribu hektare, mengingat tingginya potensi konflik tenurial yang terjadi," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin RDP Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2020 dikutipdari laman dpr.go.id.

Dijelaskan juga rencananya KLHK dan Komisi IV DPR RI akan melakukan kunjungan ke Kinipan untuk mendalami masalah tersebut. Sudin pun memastikan akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar tidak berpolemik panjang.

Diketahui, masalah sengketa lahan di Kinipan mengemuka setelah Polda Kalimantan Tengah menangkap pimpinan masyarakat adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada 26 Agustus 2020 lalu.

Kendati Effendi ditangkap atas tuduhan memerintahkan pencurian dengan kekerasan terhadap gergaji milik PT SML, kasus itu diduga masih terkait dengan perjuangan Effendi mempertahankan tanah adat dari ekspansi perusahaan sawit.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono memaparkan, sejak tahun 2015 pihaknya memang telah melepas sejumlah hektare lahan untuk PT SML.

Tetapi rupanya sebagian hektare di antaranya adalah kawasan high conservation value forest dan sebagian hektare lagi di antaranya sudah diusulkan masyarakat untuk menjadi hutan adat.

Hal itu menjadi salah satu sumber konflik masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi. []

Berita terkait
DPRD Minta Pemkot Tangerang Ajukan Hutang ke Kemenkeu
DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot untuk melakukan pinjaman kepada Kemenkeu menunjang operasional pemerintahan Kota Tangerang tahun 2021.
Dua Fraksi Persoalkan Bayaran Hutang Pemkab Tamiang
Dua fraksi di DPRK Aceh Tamiang menolak soal pembayaran hutang pemerintah Aceh Tamiang kepada rekanan tahun anggaran 2019.
Perusahaan Ini Klaim Punya Izin Kuasai Hutan Sergai
PT Lubuk Naga klaim memiliki izin pengolahan lahan negara seluas 261 hektare di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.