Kerugian Akibat Penipuan Email Lintas Negara Rp 82 Miliar

Pelaku menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban untuk dapatkan uang yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.
ILustrasi kejahatan dunia maya. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan skema kejahatan dunia maya dengan modus penipuan email terhadap perusahaan lintas negara yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 82 miliar.

"Ditpidsiber Polri telah mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan skema business email compromise (BEC) yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021.

Dalam perkara ini Ditpidsiber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25 tahun), NTS (38), FP (26), dan YH (24).

"Tujuan pelaku adalah mendapatkan dana yang sebenarnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban namun ternyata dana tersebut dikirim kepada pelaku penipuan," jelas Rusdi.

Ada dua perusahaan asing yang diketahui menjadi korban kejahatan ini, yaitu WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak dibidang elektronik.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise (BEC) terhadap korban atas nama SW Inc yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp 82 miliar dan WHF Co yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp 2,8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri.

Praktik penipuan tersebut ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan. Pelaku melancarkan aksi kejahatan ini dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.

Menurut Asep, sindikat yang sudah beroperasi sejak 2020 ini juga diduga melakukan perbuatan serupa di sejumlah negara, di antaranya, Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia.



Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise (BEC) terhadap korban atas nama SW Inc yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp 82 miliar dan WHF Co yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.



Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 29 miliar, tiga telepon selular, sembilan buah buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM dan sembilan buku cek bank. Selain itu, ada juga satu unit sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, puluhan Stamp/cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

"Kasus ini masih kami dalami termasuk memburu salah satu pelaku inisial D, warga negara Nigeria, yang merupakan otak dari sindikat penipuan," kata Asep.

Akibat perbutaannya, para tersangka dijerat pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan. Adapun pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam dan denda Rp 1 miliar. Juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar. Selain itu, Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 "Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun," tambah Asep.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Police Liaison Officer Taiwan, Tom Kang dan Atase Kepolisian Korea Selatan, Byun Chang-bum, mereka mengapresiasi Keberhasilan Ditpidsiber Bareskrim Polri dalam mengungkap kejahatan penipuan berskema BEC ini

Byun Chang-bum berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap kasus dan menegakkan keadilan atas perkara yang merugikan perusahaan dari negaranya.

Tom Kang mengatakan, kejahatan ini telah sejak awal 2021. Pihaknya mempercayai kepolisian Indonesia bisa mengungkap kejahatan ini, dan Bareskrim Polri membuktikan hal ini dengan keberhasilan menangkap para pelakunya. []


Baca Juga :






Berita terkait
4 Jenis Kejahatan Dunia Maya Perlu Diperhatikan Wanita
Kejahatan kerap terjadi pada wanita. Tak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga keamanan dunia maya. Mencegahnya, kenali 4 jenis ini ya girls!
Kasus Dugaan Penipuan, 3 Tahun Mandek di Polres Samosir
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Serli Napitu sebagai pelapor dan Nurcahya Sigmund sebagai terlapor di Polres Samosir, mandek selama 3 tahun.
Anak Akidi Tio Diduga Lakukan Penipuan Rp 2,5 Miliar
Polemik anak perempuan dari Akidi Tio, Heryanti, kembali masuk ke babak baru. Ia dilaporkan oleh seorang dokter bernama Siti Mirza .
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu