Semarang - Pemerintah Kota Semarang memberi dispensasi khusus ke pedagang di masa pandemi corona. Mulai 1 Mei 2020, seluruh pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar mendapatkan keringanan membayar retribusi.
Untuk PKL dibebaskan atau tidak ditarik sama sekali retribusinya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fravarta Sadman mengatakan pemberian keringanan penarikan retribusi PKL dan pedagang pasar ini dalam rangka membantu mereka menghadapi dampak pandemi. Sejak awal Maret, para pedagang mengeluhkan sepinya pembeli.
“Untuk PKL dibebaskan atau tidak ditarik sama sekali retribusinya. Yaitu selama tiga bulan dari bulan April, Mei dan Juni,” katanya, Sabtu, 2 Mei 2020.
Petugas yang bertugas melakukan penarikan retribusi tersebutsudah diberikan pengarahan. Sedangkan bagi pedagang pasar, keringanan retribusi berupa pembayaran separuh dari nominal kewajibannya.
“Keringanan retribusi sebesar 50 persen untuk pedagang pasar mulai bulan Mei, Juni dan Juli atau selama tiga bulan,” ujar dia.
Dispensasi untuk pedagang pasar ini berlaku untuk penarikan retribusi secara elektronik (e-retribusi) maupun konvensional atau pakai karcis. Saat ini penerapan e-retribusi baru dilaksanakan di lima pasar, yaitu Pasar Pedurungan, Pasar Jatingaleh, Pasar Rasamala, Pasar Sampangan dan Pasar Bangetayu.
"Setelah tiga bulan mendatang, kebijakan itu akan dievaluasi kembali, untuk menentukan diperpanjang atau tidak," tutur dia.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan melihat situasi di lapangan dan kesulitan yang dihadapi para pedagang. "Kami kemarin sudah ketemu beberapa asosiasi pasar. Mereka mengeluh retribusi. Akhirnya, kami putuskan retribusi pasar kami kurangi 50 persen," kata Hendi, sapaannya.
Hendi menambahkan pasar tradisional menjadi salah satu titik rawan penyebaran Covid-19. Meski demikian, pihaknya tidak punya rencana menutup maupun membatasi operasional pasar.
"Kami tidak ada rencana itu tapi kami sosialisasi pencegahan penularan. Kemarin kami penyemprotan disinfektan serentak di 37 pasar. Kami juga sampaikan kepada pengelola pasar dan pedagang harus pakai masker," tutur dia. []
Baca juga:
- Penerapan Jaga Jarak Pedagang Pasar Bandung Tegal
- Ikhtiar Pedagang Kecil Payakumbuh di Tengah Corona
- Pedagang Kudus: Kapan Retribusi Pasar Dibebaskan?