Jakarta - Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan tidak setuju namanya terdaftar dalam sengketa perdata atau gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nama keponakan Prabowo itu masuk dalam berkas gugatan untuk Partai Gerindra bersama 13 nama pelapor lainnya. Selepas permohonan diajukan ke PN Jaksel, Rahayu mengaku langsung menarik diri dari daftar penggugat.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri itu. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 jul," kata Rahayu kepada Tagar, Rabu 17 Juli 2019.
Politikus sekaligus bintang film trilogi Merah Putih tersebut mengatakan, ia tidak mengetahui awal mula gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel itu. "Kurang tau soal itu (gugatan)," kata dia.
Kabar yang beredar terkait namanya dicatut dalam daftar gugatan ke Partai Gerindra pertama kali diketahui Rahayu ketika telah ramai di media. "Kemarin cukup viralkan," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Rahayu, ia tidak mengetahui siapa yang memasukan namanya tanpa izin ke daftar gugatan. Meski diakuinya, ketika presiden dan wakil presiden terpilih belum ditetapkan KPU, Rahayu sempat mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kurang tau, karena saya tidak tau menahu soal ini," ujar dia.
Selain Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, 13 nama lainnya yang masuk dalam daftar gugatan untuk Partai Gerindra adalah R. Wulansari atau Mulan Jameela, Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.
Baca juga: