Denpasar - Kepolisian Resor Kota Besar Denpasar, Bali mendalami kasus bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho di toilet kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 31 Agustus 2020. Apalagi senjata api jenis pistol yang digunakan untuk bunuh diri merupakan ilegal
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Denpasar, Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan membenarkan pistol milik Tri Nugroho yang digunakan untuk bunuh diri adalah ilegal. Jansen mengaku pistol yang menembus dada kiri Tri Nugroho tidak memiliki izin penggunaan.
Semalam tim gabungan sudah melakukan olah TKP dan korban juga sudah di autopsi
"Iya ilegal, karena tidak terdaftar. Otomatis dia tidak memiliki izin kepemilikan dan sebagainya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa, 1 September 2020.
Jansen mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait adanya senjata api yang dibawa oleh Tri Nugroho. "Semalam tim gabungan sudah melakukan olah TKP dan korban juga sudah di autopsi," kata dia.
Dari hasil autopsi itu, lanjutnya sementara adalah karena luka tembak didada sebelah kiri terdapat 1 lubang tembus. Sedangkan, proyektil juga sudah ditemukan di sekitar lokasi. Sedangkan terkait seberapa jauh jarak tembak masih terus diselidiki.
"Dari keterangan saksi hanya mendengar letusan tapi tidak diketahui jarak tembaknya dekat atau jauh. Nantinya Polda yang mengumumkan itu," tandasnya.
Selain kepemilikan pistol yang ilegal, polisi juga mendalami dugaan kelalain penyidik Kejaksaan Tinggi Bali yang tidak menyita senjata api yang dibawa oleh Tri Nugroho.
"Lagi kita dalam soal kelalaian penyidik Kejati dan pihak lainnya soal keberadaan senjata di TKP," tuturnya.
Ia mengingatkan kepada semua instansi di Denpasar, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali untuk meningkatkan keamanan dengan melakukan pemeriksaan.
"Selalu diingatkan masalah keamanan misalnya di markas kita. Dan tentunya pemeriksaan terkait dengan keberadaan senjata yang ada pada korban masih dalam pendalaman pasti diinformasikan oleh Polda," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugroho, 53 tahun, mengakhiri hidupnya dengan menembak dadanya di dalam toilet di lantai 2 Gedung Kejati di Denpasar, Senin 31 Agustus 2020.
Tri Nugroho berada di Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Ia rencananya akan ditahan kemarin. Namun setelah menjalani pemeriksaan, ia diduga memilih mengakhiri hidup. []