Denpasar - Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali Tri Nugraha, 53 tahun, tewas di dalam toilet kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Diduga Tri Nugraha tewas bunuh diri dengan menembakkan pistol di dadanya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Senin 31 Agustus 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Denpasar, Komisaris Polisi Dewa Putu Gede Anom mengatakan peristiwa tewasnya Tri Nugraha di dalam kamar mandi lantai 2 gedung Kejati Bali sekitar pukul 19.50 Wita.
Kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan olah TKP.
“Setelah menerima laporan kejadian, tim operasional langsung mendatangi TKP. Saat ini tim kami sudah berada di TKP dan sedang melakukan olah TKP,” ujarnya saat memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Kejati Bali.
Ditambahkannya, Tim Inafis Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur melakukan olah TKP kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan olah TKP," ujarnya.
Dalam foto yang beredar, terlihat Tri Nugraha memakai kemeja putih dan bercelana panjang bahan tergeletak dengan punggung tersandar ke dinding kamar mandi.
Sekadar diketahui, Tri Nugraha diperiksa Kejati Bali dalam kasus gratifikasi. Ia diduga mendapat aliran uang menyeret nama mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta yang sudah divonis lebih dulu dan sedang menjalani masa tahanan.
Tri Nugraha pernah menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar (2007-2011). Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. []