IAAC: Korupsi Virus Ganas yang Harus Dimusnahkan

IAAC Dodisutarma Lapihu mengatakan para koruptor merupakan virus ganas yang sudah semestinya dimusnahkan dan tidak patut dibebaskan dari penjara.
Ilustrasi caleg mantan koruptor. (Tagar/Gilang)

Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Action Against Corruption (IAAC) Dodisutarma Lapihu mengatakan para koruptor merupakan virus ganas yang sudah semestinya dimusnahkan. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah tetap konsisten terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bukan lantas melepas narapidana koruptor.

"Korupsi hingga saat ini merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi dapat dikategorikan virus ganas yang harus diberantas, agar tidak menjangkiti dan menyebabkan korban bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten memberikan penanganan yang ketat terhadap narapidana korupsi," kata Lapihu melalui siaran pers yang diterima Tagar, Senin, 6 April 2020.

Fakta bahwa kejahatan korupsi adalah penyakit yang juga telah melukai jutaan rakyat Indonesia.

Baca juga: PKS Tatap Kepentingan Terselubung Pembebasan Koruptor

Dia berpendapat untuk menekan penyebaran Covid-19, perlu dilakukan physical distancing, termaksud di dalamnya untuk diterapkan juga pada lapas dan rutan. 

Akan tetapi kondisi lapas di Indonesia yang kelebihan kapasitas menyulitkan hal tersebut. Berangkat pada titik tersebut menurutnya perlu dilakukan pengurangan populasi lapas dan rutan.

Sesuai Data Kementerian Hukum dan HAM, pada 2018 menyebutkan jumlah narapidana di Indonesia mencapai 248.690 orang. Sebanyak 4.552 orang di antaranya merupakan koruptor atau hanya 1,8% dari keseluruhan narapidana.

"Berdasarkan data di atas, kami mendukung pembebasan terhadap narapidana selain narapidana korupsi melalui program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang melebihi kapasitas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, mengenai rencana pembebasan narapidana korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan penjara, dia mengatakan ada beberapa syarat yang patut dilihat.

"PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan telah mengatur syarat-syarat ketat pemberian potongan hukuman ataupun pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor, teroris, narkotika, dan pelaku pelanggaran HAM berat," katanya.

Dia turut menyesalkan adanya pernyataan anggota DPR dalam rapat dengar pendapat secara virtual pada Rabu, 1 April 2020, yang meminta revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 dengan alasan agar tidak menghambat pembebasan narapidana korupsi di situasi pandemi corona.

"Pernyataan ini melupakan fakta bahwa kejahatan korupsi adalah penyakit yang juga telah melukai jutaan rakyat Indonesia," ucapnya.

Mereka menilai, rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sangat keliru. Pasalnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 tidak harus dengan langkah demikian.

Baca juga: KPK Apresiasi Jokowi yang Ogah Bebaskan Napi Koruptor

"Kami menilai rencana Menteri Hukum dan HAM untuk mengusulkan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 dengan menambahkan kriteria yang meringankan syarat pembebasan bagi narapidana korupsi dengan dalih menekan penyebaran Covid-19 merupakan langkah keliru," ucapnya.

Setelah itu, kata dia, sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendukung pembebasan napi koruptor membuat kepercayaan publik semakin luntur setelah dipimpin Firli Bahuri.

"Menyayangkan sikap pimpinan KPK yang menyambut positif rencana Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan narapidana korupsi. KPK yang selama ini dianggap ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya menolak rencana tersebut. Aksi gayung bersambut yang dipertontonkan oleh pimpinan KPK menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK," ujarnya.

Dia menegaskan, masih banyak langkah yang lebih baik untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas tanpa harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada.

"Langkah pencegahan penyebaran Covid-19 kepada narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dapat dilakukan dengan cara lainnya, tanpa melanggar PP Nomor 99 Tahun 2012, misalnya dengan pemisahan kurungan dan pembatasan kunjungan," kata Dodisurtama. []

Berita terkait
Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum
Presiden Jokowi menegaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas tak akan dibebaskan lewat revisi PP 99/2012.
Reaksi Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Korupsi
Presenter Najwa Shihab kritik wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan napi korupsi sebagai langkah pencegahan virus Corona.
IAAC Dukung Bebaskan Narapidana, Tapi bukan Koruptor
Institute for Action Against Corruption (IAAC) memberikan pernyataan sikap terkait pembebasan narapidana koruptor untuk mencegah penyebaran Corona.