Kepala Daerah Diminta Memaksimalkan PeduliLindungi di Ruang Publik

Mendagri meminta para kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik
Ilustrasi (Sumber: setkab.go.id/aptika.kemkominfo.go.id)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta para kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik, terutama dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.

Ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Penanganan Varian Omicron, 27 Desember 2021, melalui konferensi video.

“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” ujar Tito.

Tito KarnavianMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Kemendagri)

Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Tito meminta para kepala daerah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” ujarnya.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” imbuhnya.

Aplikasi PedulilindungiAplikasi Pedulilindungi

Lebih lanjut, Tito kembali mengingatkan larangan untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan selama perayaan tahun baru. Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun. Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” ujarnya (Humas Kemendagri/UN)/setkab.go.id. []

PeduliLindungi, Aplikasi Pelacak Penyebaran Covid-19

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru Penggunaan PeduliLindungi

Instansi Pemerintah Diminta Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dukcapil Usul Aplikasi PeduliLindungi Gunakan Autentikasi

Berita terkait
DPR: Penerapan Sanksi Penggunaan PeduliLindungi Harus Jelas
Pemerintah juga perlu menjelaskan manfaat PeduliLindungi ke masyarakatnya.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.