Makassar - Kepolisian Sektor Makassar menangkap seorang pria bernama Yudhi, 37 tahun, Senin dini hari, 21 September 2020 lantaran terjerat kasus asusila. Yudhi ditangkap Polsek Makassar setelah menghamili seorang wanita berusia 17 tahun.
Modus Yudhi, 37 tahun dalam melakukan aksinya yaitu berkenalan dengan korban melalui permainan online dan merayu korban. Ia ditangkap personel Opsnal Polsek Makassar di Jalan Bulusalaka, Kota Makassar.
Kurang lebih dua bulan yang lalu. Saya kenalan dari media sosial game Hago.
Berdasarkan laporan polisi, korban bahwa Yudhi melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali dan lokasi kejadian di rumah pelaku. Awal perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada awal tahun 2020, melalui pertemuan virtual game online (Hago).
Yudhi lalu melakukan rayuan dan membujuk sebelum melakukan menyetubuhi korban. Namun, setelah korban mengetahui dirinya hamil, dia langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Yudhi mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan korban melalui game online di gawainya hingga berlanjut saling tukaran nomor telepon.
"Kurang lebih dua bulan yang lalu. Saya kenalan dari media sosial game Hago. Berlanjut kita chatting dan bertemu sampai tukaran nomor WA (WhatsApp)," kata Yudhi.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Makassar, Komisaris Kodrat Muhammad Hartanto bahwa perkara persetubuhan anak di bawa umur ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
"Ada salah seorang perempuan yang melapor di Polsek Makassar bahwa telah dianiaya temannya kita dalami. Di samping penganiayaan itu juga ada persetubuhan yang saat ini sedang kita tangani," ujar Kodrat.
Dari hal itu, kata Kodrat, pihaknya menindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Sementara korban diperiksa dan akan dikoordinasikan dengan PPA Polrestabes Makassar mengingat korban masih di bawah umur.
"Awalnya keduanya berkenalan melalui online yang mana berlanjut sampai dengan persetubuhan beberapa kali hingga korban ini hamil," katanya.
Guna kepentingan hukum, kata Kodrat, rencananya pelaku akan dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diserahkan.
"Kami juga akan meminta bantuan pendampingan hukum dari P2TP2A Makassar untuk korban yang masih berstatus anak di bawah umur," ucapnya.[]