Kenalan di FB, Siswi SMP Musi Rawas Diperkosa Pria Beristri

Pelajar siswi SMP Kelas 7 di Kabupaten Musi Rawas menjadi korban pencabulan pria beristri yang dikenalnya lewat Facebook.
lustrasi siswi SMP diperkosa. (Foto: tagar/telegraphindia.com)

Jakarta - Pelajar siswi SMP Kelas 7 di Kabupaten Musi Rawas dengan inisial BN (13) menjadi korban pencabulan pria yang sudah memiliki istri. Mereka berkenalan melalui sosmed Facebook (FB).

Pelaku pencabulan bernama Septian Arif (29) warga Dusun VII, Desa Jabatan Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah korban diperkosa, pelaku meninggalkannya sendirian di kebun. Kemudian pelaku langsung kabur.

Korban diperkosa pelaku di dalam kebun karet Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa, 13 Januari 2021.

Kapolres Mura AKBP Erfrannedy melalui Reskrim AKP Alex Andriyan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Tersangka pun berhasil di tahan di Polres guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Alex mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021. Peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban kenalan di Facebook.

Pelaku yang sudah memiliki istri ini kemudian mengajak korban untuk bertemu di pinggir jalan Desa Madang Kecamatan Sumber Harta. Ketika bertemu, pelaku langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet.

"Ketika bertemu, pelaku ini mengajak korban untuk jalan-jalan. Kemudian, korban dipaksa masuk ke dalam areal perkebunan," kata Alex Jumat,15 Januari 2021.

Di dalam kebun karet, tersangka merayu korban dan mencium korban secara paksa, serta memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. 

"Setelah korban diperkosa, pelaku meninggalkannya sendirian di kebun. Kemudian pelaku langsung kabur," jelas Alex.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musi Rawas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. []

(Risma Dewi Indriani)

Berita terkait
Diperkosa 11 Pria, Pramugari Tewas di Kamar Mandi Hotel
Pramugari Philippines Airlines ditemukan tewas di bathub kamar mandi sebuah hotel. Polisi menduga korban tewas usai diperkosa 11 pria.
Niat Perkosa Dokter Muda Cantik, Sekuriti Hotel Diamankan
Polisi mengamankan seorang sekuriti sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat yang mencoba memperkosa dokter muda cantik.
Ini Penyebab Pria di Pinrang Nyaris Diperkosa
Ini yang menyebabkan pria di Kabupaten pinrang Sulawesi Selatan hendak diperkosa.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.