Gowa - Seorang pelajar di Kabupaten Gowa, Sulsel, berinisial MH, 17 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. MH ditangkap karena ia mengenakan seragam milik kepolisian saat ke rumah kekasihnya.
Pelajar kelas 12 SMA ini ditangkap polisi di BTN Asabri Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis 19 November 2020, sekitar pukul 11.00 WITA.
Dia sementara diamankan di Mapolsek Moncongloe Maros.
Kapolsek Moncongloe IPDA Rahmat Wijaya mengatakan, MH diamankan karena mengenakan seragam milik polisi dengan nama Hasbi, berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).
"Dia sementara diamankan di Mapolsek Moncongloe Maros. Sementara dilakukan pemeriksaan," kata Rahmat kepada Tagar, Kamis 19 November 2020.
Rahmat menerangkan, pelaku mengenakan seragam polisi berpangkat Bripka lalu mendatangi rumah teman wanitanya bernama Suyanti, 17 tahun, di Moncongloe Maros.
Kebetulan, orang tua dari teman wanitanya tersebut juga perwira polisi. Karena curiga dengan seragam, pangkat, dan atribut pelopor Brimob yang tidak sesuai dengan umur pelaku, sehingga orang tua teman wanitanya langsung mengintrogasi pelaku.
"Pelaku datangi rumah teman wanitanya di Moncongloe dengan pakai baju polisi. Tapi, bapak teman wanitanya itu juga polisi dan curiga dengan pelaku. Sehingga, bapaknya teman wanitanya itu langsung melapor ke Polsek dan langsung diamankan," jelas dia.
Hingga saat ini, MH diamankan di Mapolsek Moncongloe. Rencanya, Polsek Moncongloe Maros akan berkoordinasi dengan Polsek Barombong Gowa untuk mendalami unsur pidana dari perbuatan pelaku. []