Jakarta - Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly menyesalkan langkah sepihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen
“Kami sangat menyesalkan dengan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika benar-benar ditetapkan perubahan kenaikan UMP ini,” katanya, dikutip Senin, 202 Desember 2021.
Chairul menjelaskan, apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum mengacu pada 10 data, antara lain rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi rata-rata per kapita. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Selain itu, penyesuaian upah nilai minimum dengan regulasi terbaru ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2021 adalah Rp4.416.186. UMP tersebut mengalami kenaikan sebanyak 3,27 persen dari 2020.
Sebagai informasi, berdasarkan formula terbaru, UMP 2022 DKI Jakarta tercatat naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854. Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2021 adalah Rp4.416.186. UMP tersebut mengalami kenaikan sebanyak 3,27 persen dari 2020. Pada 22 November 2021, Anies telah mengeluarkan surat bernomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Perhitungan revisi terbaru versi DKI Jakarta
Namun, berdasarkan angka revisi kenaikan UMP 2022, Gubernur Anies Baswedan hanya menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam angka revisi kenaikan UMP 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.
Dalam regulasi pengupahan terdahulu, PP No. 78/2015, penyesuaian upah minimum hanya menggunakan dua data berupa tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sebelumnya Anies mengatakan Bank Indonesia telah mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen pada 2022 dengan inflasi yang terkendali di kisaran 3 persen.
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen. “Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.
Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies melalui siaran pers, Sabtu (18/12/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyatakan batas waktu penetapan UMP adalah 21 November 2021, sedangkan DKI Jakarta mengeluarkan revisi UMP 2022 Jakarta setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah.[]
Baca Juga:
- Anies: Haji Lulung Bergerak di Jalan yang Benar
- Resmi Layangkan Somasi, Ratna Sarumpaet Ingin Dishub DKI Jakarta Minta Maaf
- Gaji Pekerja Bangunan di Jepang, Tiga Kali UMP DKI Jakarta
- OPSI: Naiknya UMP DKI Jakarta Harus Jadi Contoh Daerah Lain